Pengamen Mencuri di Toko Bahan Kue Terancam Tujuh Tahun Penjara
Topi hitam milik pelaku tertinggal di atas atap toko.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Pelarian RDA (32), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Bener, berakhir di tangan Satreskrim Polres Purworejo. Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengamen itu diringkus petugas setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di toko bahan kue dan plastik di Jalan Letjen Suprapto Purworejo.
Dalam konferensi pers, Selasa (12/05/2026), Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan aksi kriminal tersebut bermula dari niat spontan pelaku saat sedang beristirahat usai mengamen.
"Tersangka awalnya mengamen di area lampu merah Mranti. Saat sedang duduk di taman kota (berada di depan SPBU Suronegaran), dia melihat bangunan toko korban dan muncul ide seketika untuk mencuri karena tidak memiliki uang," ujar Kompol Nana Edi Sugito didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Aksi pencurian dilakukan Minggu 5 April 2026 malam. Dengan memanfaatkan tumpukan karung rongsok di samping toko, pelaku memanjat dinding dan naik atap seng. Pelaku kemudian menggeser seng dan mematahkan kayu reng untuk masuk toko.
Uang tunai
"Setelah berhasil masuk, tersangka menguras laci kasir dan mengambil uang tunai sebesar Rp 3,5 juta serta dua unit ponsel milik korban bernama Ana (48)," jelas AKP Dwiyono.
Menariknya, sebuah barang bukti berupa topi hitam milik pelaku tertinggal di atas atap toko saat melarikan diri menuju halte bus Trans Jateng. Jejak inilah yang kemudian membantu pihak kepolisian melakukan identifikasi.
Sempat menjual satu ponsel merek Samsung seharga Rp 450 ribu dan menggadaikan ponsel Itel seharga Rp 550 ribu, pelaku akhirnya berhasil diciduk pada Jumat 10 April 2026, atau empat hari setelah kejadian dilaporkan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua kotak ponsel, dua unit ponsel (Samsung A51 dan Itel A70), sepotong kayu reng sepanjang 50 cm serta topi hitam milik pelaku.
Tujuh tahun
Atas perbuatannya, RDA kini mendekam di Rutan Polres Purworejo dan terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," kata Waka Polres.
Dalam kesempatan itu AKP Ida Widaastuti mengimbau seluruh pemilik usaha di wilayah Purworejo meningkatkan kewaspadaan, terutama pada sistem keamanan fisik bangunan.
"Kami mengimbau masyarakat agar memastikan pintu, jendela, bahkan bagian atap terkunci dengan kuat. Penggunaan CCTV sangat disarankan untuk membantu pengawasan dan mempermudah kepolisian dalam mengidentifikasi jika terjadi tindak kriminal," katanya. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
