Polres Kebumen Tangkap Koki Rumah Makan Diduga Pengecer Togel
Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen mengamankan seorang pria MA (39), warga Desa Seliling Kecamatan Alian. Tersangka yang berprofesi sebagai koki di sebuah rumah makan itu diduga menjadi pengecer judi togel dengan memanfaatkan sosial media.
Tersangka MA ditangkap, Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 21:30 di sebuah rumah makan Jalan HM Sarbini Kebumen, tempat tersangka bekerja.
Kepala Bagian Operasi Polres Kebumen Kompol Setiyoko kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersangka bermula adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya.
Petugas menyita uang tunai dan satu unit ponsel android yang diduga digunakan untuk menjalankan judi online jenis "Hongkong".
Angka taruhan
Pengakuan MA kepada polisi, dirinya menyediakan layanan taruhan judi online melalui sosial media di ponselnya. Pelanggan datang kepadanya untuk membeli angka taruhan.
"Pengakuan tersangka, setiap menjual Rp 1.000, dapat bagian Rp 300," kata Setiyoko.
Setiap transaksi memberikan keuntungan berupa imbalan yang bergantung pada jumlah digit angka dan besaran taruhan yang dipasang pelanggan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang semakin berkembang di masyarakat,” kata Setiyoko didampingi Kanit PPA Ipda Deni Yasin Abdilah pada konferensi pers, Kamis (12/12/2024).
Ancaman hukuman
Tersangka MA dikenakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setiyoko menjelaskan ancaman hukuman untuk tersangka cukup berat. “Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.
Penerapan pasal itu diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku judi online dan pihak lain yang berencana melakukan tindakan serupa.
Polres Kebumen mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, judi offline maupun online.
Penegakan hukum
Polres Kebumen terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk perjudian.
Kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (*)