Komisi D DPRD Bantul Minta Seluruh SPPG Kantongi SLHS
Komisi D DPRD Bantul beberapa waktu lalu telah melakukan sidak ke SPPG guna mengetahui kondisi real di lapangan.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan cerdas. Program itu dirancang tidak hanya untuk mengatasi persoalan gizi, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa.
Ketua Komisi D DPRD Bantul, Pramu Diananto Indratriatmo SE, menyambut baik program tersebut. Namun harus diperhatikan banyak hal agar olahan makanan yang dihasilkan sehat, layak konsumsi dan bergizi. Jangan sampai ada kasus keracunan kembali, mengingat di Kabupaten Bantul terjadi beberapa kali kasus.
“Program MBG ini adalah program yang baik tetapi dalam pelaksanaan masih banyak kekurangan. Untuk itu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar memenuhi izin yang ditentukan termasuk pengolahan limbah harus dipersiapkan terlebih dahulu,” kata Pramu Diananto kepada koranbernas.id, Rabu (27/5/2026).
Hal lain yang harus disiapkan seluruh SPPG adalah jaminan keamanan pangan yang diukur dari pemenuhan standar hygiene sanitasi pada setiap SPPG yang ditetapkan dengan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS). “Semua SPPG harus mengantongi SLHS,” kata Pramu Diananto.
Ketua Komisi D DPRD Bantul, Pramu Diananto Indratriatmo. (istimewa)
Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti kelaikan diterbitkan setelah Dinas Kesehatan melakukan penilaian dengan kunjungan langsung ke lokasi (visitasi) oleh Tim Penilai LHS dengan kategori memenuhi kelaikan.
Selain SLHS juga perlu sertifikasi pendukung lainnya seperti Halal dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). HACCP adalah sistem manajemen yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi dan mengendalikan bahaya secara preventif yang mengancam keamanan pangan. Sistem ini berfokus pada pencegahan kontaminasi (biologis, kimia atau fisik) dari awal produksi hingga ke tangan konsumen.
Selain itu politisi PDI Perjuangan ini juga meminta SPPG bertanggung jawab manakala terjadi kasus misalnya keracunan. Terutama bagi korban yang tidak tercover BPJS.
“Bagi yang ada BPJS maka dicover BPJS, sedangkan yang tidak ada BPJS selama ini korban yang dirawat di Puskesmas atau RS ditanggung oleh Pemkab Bantul. Sementara dana darurat untuk keracunan MBG itu tidak ada, maka SPPG harus bertanggung jawab di sana. Namun demikian, hal utama yang kita harapkan adalah kasus tidak lagi terjadi dan program MBG berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.
Komisi D DPRD Bantul beberapa waktu lalu telah melakukan sidak ke SPPG guna mengetahui kondisi real di lapangan. Ini adalah salah satu ketugasan wakil rakyat guna memastikan SPPG bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memastikan kelayakan MBG bagi anak-anak Bantul, generasi bangsa di masa depan. (adv)
Sariyati Wijaya
