PPPK Paruh Waktu Sampaikan Aspirasi ke DPR RI, Bahas Kepastian Penggajian
KORANBERNAS.ID, BANTUL— Perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk dari Kabupaten Bantul, menyampaikan aspirasi kepada Komisi X DPR RI terkait kepastian skema penggajian dan implementasi regulasi bagi PPPK Paruh Waktu.
"Komisi X DPR RI menerima aspirasi terkait implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), khususnya mengenai skema bagi hasil pajak daerah serta penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu," kata Ketua DPD PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bantul Joni Suryana A.Md., yang akrab disapa Bang Je dalam siaran pers yang diterima koranbernas.id, Minggu (12/7/2026), terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Joni, sebagai tindak lanjut atas aspirasi tersebut, Komisi X DPR RI telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk merumuskan solusi yang komprehensif. Pembahasan diharapkan menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu, khususnya terkait skema penggajian dan implementasi regulasi yang lebih jelas.
Joni mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk mengawal proses pembahasan tersebut agar menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepastian status, kesejahteraan, dan masa depan PPPK Paruh Waktu di Indonesia.
"Informasi ini menunjukkan bahwa Komisi X DPR RI sedang menerima aspirasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Hingga saat ini belum ada keputusan atau kebijakan final yang ditetapkan sehingga prosesnya masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi. Oleh karena itu, informasi ini perlu dipahami sebagai perkembangan proses, bukan keputusan akhir," ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu agar tidak mudah mempercayai isu maupun informasi yang sumbernya tidak jelas, terutama terkait perkembangan peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi full time. (*)
Sariyati Wijaya
