Upaya Memperkuat Pengawasan Syariah dan Tata Kelola BMT di Yogyakarta

Upaya Memperkuat Pengawasan Syariah dan Tata Kelola BMT di Yogyakarta
UAD melalui program Pengabdian kepada Masyarakat mengadakan pelatihan kompetensi pengawas bank syariah dan BMT. (Istimewa).
Upaya Memperkuat Pengawasan Syariah dan Tata Kelola BMT di Yogyakarta

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA — Upaya memperkuat kualitas pengawasan syariah di sektor keuangan mikro terus dilakukan melalui peningkatan kapasitas Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang terdiri dari dosen Perbankan Syariah berkolaborasi dengan PUSKOPSYAH DIY menyelenggarakan Pelatihan Kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS): Regulasi, Akad, dan Pengawasan Operasional bagi para DPS Baitul Maal wat Tamwil (BMT).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua gelombang, yakni pada 29–30 Januari 2026 dan 23–24 April 2026, diikuti oleh peserta dari berbagai BMT di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelatihan ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat pemahaman normatif terkait prinsip-prinsip syariah, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan teknis dalam melakukan pengawasan operasional lembaga keuangan syariah.

Ketua tim PkM, Dr. Riduwan, S.E., M.Ag., dalam sesi materi menegaskan bahwa DPS memiliki peran sangat vital dalam menjaga keberlangsungan dan kredibilitas BMT di mata masyarakat. Menurutnya, keberadaan DPS bukan sekadar pelengkap struktur organisasi, melainkan menjadi elemen utama dalam membangun kepercayaan anggota.

“DPS adalah pintu utama kepercayaan anggota terhadap BMT. Opini dan rekomendasi DPS dapat memengaruhi keputusan anggota dalam bertransaksi, sehingga integritas dan kompetensi DPS harus terus diperkuat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi DPS saat ini semakin kompleks, seiring dengan berkembangnya produk dan layanan keuangan syariah. Oleh karena itu, DPS dituntut tidak hanya memahami aspek fikih, tetapi juga regulasi serta praktik operasional yang berkembang di lapangan.

Pada sesi berikutnya, Priyono Puji Prasetyo, Drs., M.Si., Akt., menyoroti pentingnya penguasaan akuntansi syariah sebagai bagian integral dari fungsi pengawasan DPS. Ia menekankan bahwa pengawasan yang efektif harus didukung oleh kemampuan membaca dan menganalisis laporan keuangan secara komprehensif.

“DPS penting memahami aspek akuntansi syariah, karena mereka mengawasi kesesuaian operasional lembaga keuangan dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk dalam pencatatan, pengukuran, pelaporan, hingga penyajian transaksi keuangan,” jelasnya.

Sementara itu, materi yang disampaikan oleh Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.S.I. lebih menekankan pada penguatan aspek fikih muamalah, ushul fikih, serta pemahaman terhadap fatwa-fatwa terkait produk BMT. Dalam paparannya, ia mengingatkan bahwa pemilihan akad tidak boleh dilakukan secara serampangan.

“DPS harus memahami konteks dan tujuan pengajuan pembiayaan. Akad yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan riil anggota dan tidak hanya sekadar formalitas administratif,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran DPS dalam memastikan bahwa implementasi akad di lapangan benar-benar sesuai dengan konsep yang telah difatwakan, sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam praktiknya.

Selama pelatihan, peserta juga diberikan studi kasus dan diskusi interaktif yang membahas berbagai persoalan riil yang dihadapi BMT, mulai dari penentuan akad pembiayaan, evaluasi kepatuhan syariah, hingga pengawasan terhadap praktik operasional harian. Metode ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan analitis dan pengambilan keputusan para DPS dalam menjalankan tugasnya.

Kolaborasi antara tim akademisi dan PUSKOPSYAH DIY ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara dunia akademik dan praktisi dalam mendorong penguatan industri keuangan syariah, khususnya di sektor mikro. BMT sebagai lembaga keuangan berbasis komunitas dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan inklusi keuangan syariah di masyarakat.

Di akhir kegiatan, tim PkM juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada LPPM UAD atas dukungan pendanaan melalui program hibah, sehingga kegiatan pelatihan ini dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi para peserta.

Melalui pelatihan ini, diharapkan para DPS dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih optimal, tidak hanya dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, tetapi juga dalam mendorong tata kelola lembaga yang lebih transparan dan akuntabel. Ke depan, kegiatan serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan peningkatan kompetensi DPS sejalan dengan dinamika perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. (*)