Libur Sekolah 22 Juni - 11 Juli, 450 Ribu Wisatawan Diprediksi Kunjungi Sleman
Kami proyeksikan peredaran uang dari wisatawan Rp 337,5 miliar sampai Rp 1,27 triliun.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman, memprediksi kunjungan wisatawan saat libur sekolah tahun 2026 yang dimulai 22 Juni dan berakhir 11 Juli, sebanyak 300 ribu sampai 450 ribu wisatawan yang berkunjung ke obyek wisata dengan retribusi dan yang kelola swasta di wilayah kabupaten itu.
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, Kus Endarto, mengatakan pencatatan kunjungan wisatawan ke destinasi pariwisata dimulai 20 Juni 2026 sampai 12 Juli 2026.
"Dari proyeksi kunjungan wisatawan pada libur sekolah, kami proyeksikan peredaran uang dari wisatawan diperkirakan berada di antara Rp 337,5 miliar sampai dengan Rp 1,27 triliun," kata Kus Endarto kepada wartawan di Sleman, Kamis (4/6/2026).
Dia menjelaskan proyeksi pergerakan wisatawan, length of stay, okupansi hotel, capaian retribusi pariwisata yang dikelola Pemkab Sleman dan belanja wisatawan selama periode libur sekolah 20 Juni hingga 12 Juli 2026 (23 hari), yakni jumlah kunjungan berada di antara 300 ribu - 450 ribu kunjungan.
Belanja wisatawan
Kemudian, rata-rata length of stay wisatawan berada di antara 1,5 hingga 2,00 hari, rata-rata okupansi hotel antara 40 persen sampai 60 persen. Retribusi pariwisata di destinasi yang dikelola Pemerintah Kabupaten Sleman yakni Kaliurang dan Kaliadem sebesar Rp 50 juta - Rp 75 juta.
"Rata-rata belanja wisatawan yang meliputi akomodasi, makan minum, tiket masuk destinasi, belanja oleh-oleh dan lain-lain berada di antara Rp 750 ribu - Rp 1 juta per kunjungan," jelas Kus Endarto.
Dinas Pariwisata Sleman akan menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Sleman tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan pada saat Libur Sekolah.
Isi dari surat edaran tersebut berisi pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di destinasi pariwisata dan usaha pariwisata secara ketat.
Uji petik
Dispar juga melakukan kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas/wahana usaha secara berkala, terutama wahana dengan tingkat risiko secara rutin dan segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas/wahana jika terdapat kerusakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan karyawan dan wisatawan.
"Saat ini, SE sedang kami susun untuk segera dimintakan persetujuan ke bupati," kata Kus Endarto. (*)
Nila Hastuti
