UAD Beri Sanksi DO terhadap Seorang Mahasiswa KKN

Yang bersangkutan kehilangan status kemahasiswaan beserta seluruh hak akademik yang dimiliki.

UAD Beri Sanksi DO terhadap Seorang Mahasiswa KKN
Kampus UAD. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menegaskan komitmen menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sikap itu dibuktikan dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau drop out (DO) terhadap mahasiswa berinisial ACR yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sesama mahasiswa saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD setelah menyelesaikan proses penanganan internal.

"Pemberian sanksi dituangkan dalam Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa atas nama ACR," kata Ariadi di Yogyakarta, Rabu (15/7/2026).

Melalui keputusan tersebut, ACR dijatuhi sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. Konsekuensinya, yang bersangkutan kehilangan status kemahasiswaan beserta seluruh hak akademik yang dimiliki.

Menurut Ariadi, keputusan itu menjadi bentuk keseriusan UAD menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. "Kampus tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik, termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi dan tindakan asusila lainnya," ujarnya.

Paling berat

Dia menambahkan, perlindungan terhadap sivitas akademika menjadi prioritas sehingga setiap laporan akan diproses melalui mekanisme yang berlaku.

Sebelum dijatuhi sanksi DO, ACR telah dikenai sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti program KKN selama dua periode. Namun, setelah rekomendasi Satgas PPKPT diterbitkan, pimpinan universitas memutuskan menjatuhkan sanksi paling berat.

Kasus ini mencuat setelah dua mahasiswi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan rekan satu kelompok KKN pada Mei 2026. Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD mempublikasikan kronologi dan sikap resmi melalui media sosial.

Selain dugaan kekerasan seksual, pelaku juga disebut diduga menyebarkan cerita mengenai peristiwa yang dialami korban kepada sejumlah orang. Saat ini, kasus tersebut juga telah memasuki proses penyelidikan di kepolisian. (*)