DPRD Bantul Bahas Empat Raperda
Pembahasan Raperda ini adalah bagian dari keberpihakan kepada rakyat.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul pada semester pertama tahun 2026 membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda itu pada saatnya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Empat Raperda tersebut adalah Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Raperda Penyertaan modal pada BPD DIY, Raperda Penyelenggaraan Gudang serta Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo ST, mengatakan pembahasan Raperda ini adalah bagian dari keberpihakan kepada rakyat.
"Kita sebagai wakil rakyat selalu mendengar aspirasi dan juga apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini, kita perjuangkan sesuai dengan tupoksi dan kewenangan kita," kata Hanung, Jumat (4/6/2026).
Ketua DPRD Bantul,Hanung Raharjo ST (dua dari kiri) bersama para wakil ketua DPRD Bantul. (istimewa)
Misalnya Raperda tentang Penyelenggaraan Gudang, yang salah satunya untuk mendukung aktivitas industri dan perdagangan di Kabupaten Bantul.
Raperda ini merupakan inisiatif Bupati Bantul dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang masuk pembahasan di DPRD Bantul.
Semangatnya adalah untuk mendukung aktivitas industri dan perdagangan yang memerlukan fasilitas gudang memadai, sehingga menjamin bahan baku hasil industri maupun barang yang akan dipasarkan kepada konsumen.
Gudang merupakan salah satu tempat penyimpanan barang, baik bahan baku yang akan diproses maupun produk akhir yang siap dikirim atau produk jadi dari sebuah aktivitas industri.
Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo ST. (istimewa)
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mengatur tentang gudang, terlebih kegiatan penyelenggaraan pergudangan di Kabupaten Bantul saat ini meningkat. Hal ini sejalan dengan perkembangan industri dan perdagangan.
Ada juga Raperda tentang Jamsostek guna memperluas cakupan perlindungan pekerja. Regulasi baru ini diperlukan untuk menggantikan aturan lama dan mendukung percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) bagi warga miskin, penduduk rentan serta pekerja informal di wilayah Bantul.
"DPRD Bantul berkomitmen menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang nyata bagi para pekerja maupun pemberi kerja di Bantul," kata Hanung. (adv)
Sariyati Wijaya
