Taat Regulasi, Dinsos P3APPKB Klaten Gandeng Kejaksaan

Setiap kali melaksanakan kegiatan ada pendampingan dari kejaksaan.

Taat Regulasi, Dinsos P3APPKB Klaten Gandeng Kejaksaan
Forum Konsultasi Publik (FKP) Dinsos P3APPKB Klaten yang dihadiri Kepala Dinsos P3APPKB Klaten Puspo Enggar Hastuti, Jaksa Fungsional Aan Supriyono, Sekretaris Dinsos P3APPKB Yunanto Sinung Nugroho dan moderator Kabid Dayalin Jamsos Dinsos P3APPKB Klaten Hari Suroso. (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Kabupaten Klaten berlangsung di aula Dinsos P3APPKB, Rabu (22/7/2026). Yang menarik dalam FKP kali ini, Dinsos P3APPKB Klaten mengundang jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri Klaten menjadi narasumber kegiatan itu.

FKP yang dibuka oleh Sekretaris Dinsos P3APPKB Klaten Yunanto Sinung Nugroho dihadiri perwakilan OPD Kabupaten Klaten, Kantor Pos, BPJS Kesehatan, RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten, RSUD Bagas Waras, PPDK (Paguyuban Penyandang Disabilitas Klaten), akademisi, wartawan, LSM, Lembaga Perlindungan Anak, Forum Anak Klaten, TKSK dan PKH.

Dalam sambutan pembuka, Sinung Nugroho menyampaikan FKP merupakan satu kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh OPD pelayan publik. "Dalam kegiatan ini, Dinsos P3APPKB Klaten butuh masukan, saran, kritikan agar ke depan pelayanan kepada publik bisa lebih baik lagi," katanya.

Menurutnya, terdapat 12 jenis pelayanan di Dinsos P3APPKB Klaten yaitu penerbitan surat tanda daftar lembaga kesejahteraan sosial/lembaga kesejahteraan sosial anak, pengajuan penerima bantuan sosial, pendampingan dan perlindungan sosial bagi anak berhadapan dengan hukum, pengajuan rekomendasi pengangkatan anak.

Berikutnya adalah penerbitan surat keterangan terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, pengajuan reaktivasi PBI Jaminan Kesehatan, penerbitan rekomendasi keringanan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan sosial/keagamaan, pengajuan dana hibah bagi lembaga kesejahteraan sosial/lembaga kesejahteraan sosial anak.

Layanan lainnya yaitu penanganan pengaduan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, pendamping pelayanan keluarga berencana (KB) dan pemberian alat/obat kontrasepsi serta penyelenggaraan kegiatan Komunitas, Informasi dan Edukasi.

Kepala Dinsos P3APPKB Klaten Puspo Enggar Hastuti menandatangani naskah berita acara pelaksanaan FKP. (masal gurusinga/koranbernas.id)

Sementara itu, Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Klaten, Aan Supriyono, yang menyampaikan materi pencegahan, gratifikasi dan suap dalam pelayanan publik di lingkungan OPD Pemkab Klaten mengatakan bekerjanya hukum dipengaruhi oleh tiga elemen yakni struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.

Sedangkan jenis-jenis korupsi, kata dia, merugikan keuangan negara (pasal 603 dan pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 ko Putusan MK Nomor. 25/PUU-XIV/2016). Kemudian, suap menyuap (pasal 605 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi (pasal 606 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023).

Kepala Dinsos P3APPKB Klaten, Puspo Enggar Hastuti, menjelaskan pihaknya berkomitmen taat regulasi. Langkah menggandeng kejaksaan setiap kali melaksanakan kegiatan dimaksudkan agar sesuai ketentuan.

"Jadi, setiap kali melaksanakan kegiatan ada pendampingan dari kejaksaan. Sebab, Dinsos P3APPKB meliputi tiga kementerian yang urusannya wajib semua, urusan bidang sosial," ujar mantan Camat Prambanan itu.

Pada akhir acara dilakukan penandatanganan naskah berita acara pelaksanaan FKP oleh perwakilan peserta. (*)