Polres Kebumen Gelar Apel Pasukan Menjelang Hari Buruh

Masyarakat diimbau mengisi peringatan Hari Buruh dengan kegiatan positif.

Polres Kebumen Gelar Apel Pasukan Menjelang Hari Buruh
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Krisna Purnama memeriksa peralatan pengendalian massa. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Polres Kebumen menggelar apel personel dan perlengkapan dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi potensi gangguan kamtibmas di halaman Mapolres Kebumen Kamis (30/4/2026). Apel sebagai antisipasi menjelang peringatan Hari Buruh 1 Mei.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, apel gelar pasukan sebagai upaya pengecekan menyeluruh terhadap kesiapan personel dan perlengkapan. "Langkah ini untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas yang dapat berkembang menjadi situasi kontingensi," ujar Kapolres.

Polres Kebumen juga menaruh perhatian pada kesiapan teknis di lapangan. Setiap personel diminta benar-benar memahami peran dan cara bertindak sesuai prosedur, mulai dari negosiator, pengendalian massa awal dan lanjut, hingga unit pendukung lainnya, agar penanganan situasi dapat dilakukan secara tepat dan terukur.

Pada kesempatan itu, dilakukan pula pengecekan peralatan pengendalian massa (Dalmas) serta kendaraan patroli, hingga unit K9 Satsamapta Polres Kebumen. Pemeriksaan mencakup kelayakan fungsi, kesehatan satwa dan kesiapan operasional guna memastikan seluruh peralatan dapat digunakan secara optimal saat dibutuhkan.

Terpantau kondusif

Kapolres mengingatkan pentingnya perawatan terhadap seluruh perlengkapan dinas. Kesiapan ini menjadi salah satu faktor penting penunjang keberhasilan pelaksanaan tugas di lapangan.

Terkait situasi kamtibmas, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan hingga saat ini kondisi di wilayah hukum Polres Kebumen terpantau kondusif. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan langkah antisipatif guna memastikan situasi tetap aman selama peringatan Hari Buruh.

Dia mengimbau masyarakat untuk mengisi peringatan Hari Buruh dengan kegiatan positif. Salah satunya melalui aktivitas olahraga bersama di ruang publik. "Saat ini Alun-alun Kebumen sudah bagus. Masyarakat bisa mengisi kegiatan dengan olahraga bersama," ujarnya.

Diperoleh informasi, hingga Kamis (30/4/2026) belum ada surat pemberitahuan pelaksanaan peringatan Hari Buruh. Penyampaian pendapat di muka umum diatur di dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Salah satu hal yang diatur, penyelenggara penyampaian pendapat di muka umum wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke Polri selambat lambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan penyampaian pendapat. (*)