PAN Didesak Segera PAW Raudi Akmal, Pemerhati Menilai Kasus Korupsi Sri Purnomo Jadi Ujian Berat Partai
PAN Sleman didesak segera mengusulkan PAW terhadap Raudi Akmal setelah menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata. Pemerhati menilai kasus Sri Purnomo menjadi ujian besar bagi citra partai
KORANBERNAS.ID, SLEMAN–Kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dan putranya, Raudi Akmal, dinilai menjadi ujian paling berat yang pernah dihadapi DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sleman. Di tengah menguatnya putusan banding terhadap Sri Purnomo dan penahanan Raudi Akmal sebagai tersangka, PAN didesak segera mengambil langkah politik dengan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sleman tersebut.
Desakan itu disampaikan pemerhati politik dari Yogyakarta, Abdul Hakim. Menurutnya, lambannya langkah organisasi justru berpotensi memperburuk citra PAN di mata publik sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai komitmen partai terhadap pemberantasan korupsi.
“Kasus ini bukan hanya persoalan individu. Yang dipertaruhkan sekarang adalah kredibilitas PAN Sleman. Masyarakat sedang melihat apakah partai berani mengambil langkah tegas atau justru membiarkan persoalan ini berlarut-larut,” kata Abdul Hakim, Rabu (22/07/2026).
Abdul Hakim menilai tekanan terhadap PAN semakin besar setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Sri Purnomo dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Belum reda dampak putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Sleman kemudian menetapkan putra Sri Purnomo, Raudi Akmal, sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara yang sama. Politikus PAN yang juga anggota DPRD Sleman periode 2024–2029 itu ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2026 dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Menurut Abdul Hakim, dua peristiwa tersebut menjadi pukulan telak bagi PAN Sleman karena Sri Purnomo selama ini dikenal sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh dalam perjalanan partai di Kabupaten Sleman.
“Ketika figur sentral partai divonis bersalah dan anaknya ikut terseret perkara yang sama, tentu dampaknya bukan hanya pada elektabilitas, tetapi juga moral kader di bawah. Ini situasi yang sangat berat,” ujarnya.
PAW Dinilai Tak Bisa Terus Ditunda
Abdul Hakim menegaskan langkah paling mendesak yang harus dilakukan PAN adalah mengusulkan PAW terhadap Raudi Akmal agar fungsi representasi masyarakat di DPRD tidak terganggu.
Hingga Rabu (22/7/2026), sekitar satu bulan sejak Raudi Akmal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Sleman, proses PAW belum juga dilakukan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan polemik baru apabila anggota dewan yang sedang menjalani penahanan tetap memperoleh hak-hak keuangan negara sementara tidak dapat menjalankan tugas konstitusionalnya.
"Kalau dibiarkan terlalu lama, publik bisa mempertanyakan penggunaan uang negara. Karena itu, partai perlu segera mengambil langkah politik agar tidak muncul kesan pembiaran," katanya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut bukan semata menyangkut etika politik, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Aturan Negara dan Kewenangan Partai Berbeda
Abdul Hakim menjelaskan terdapat perbedaan antara mekanisme pemberhentian anggota DPRD berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan kewenangan internal partai politik.
Merujuk Undang-Undang MD3 dan PP Nomor 12 Tahun 2018, pemberhentian sementara anggota DPRD oleh negara dilakukan ketika status hukumnya telah meningkat menjadi terdakwa.
Namun di sisi lain, partai politik memiliki kewenangan internal untuk mengusulkan PAW berdasarkan aturan organisasi dan ketentuan kepartaian apabila dinilai diperlukan.
“Secara hukum negara memang ada tahapan yang harus dilalui. Tetapi dari sisi organisasi partai, PAN memiliki ruang untuk mengambil keputusan politik demi menjaga marwah partai dan kepercayaan publik,” jelasnya.
“Kalau PAN ingin kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat Sleman, langkah cepat dan tegas menjadi kebutuhan. Semakin lama persoalan ini dibiarkan, semakin besar pula risiko politik yang harus ditanggung partai pada pemilu mendatang,” ujarnya.
Ketua DPD PAN Sleman Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Ketua DPD PAN Sleman, Raden Inoki Azmi Purnomo, terkait sikap partai dan perkembangan proses PAW terhadap Raudi Akmal belum membuahkan hasil. Panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan belum mendapatkan respon. (*)
---
