Sesuai Target, Coklit KPU Purworejo Selesai 100 Persen

Kami telah menyelesaikan coklit final 100 persen.

Sesuai Target, Coklit KPU Purworejo Selesai 100 Persen
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Purworejo, Suwardiyo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas/id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng) berhasil menyelesaikan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sebanyak 619.646 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Purworejo, Suwardiyo, menyatakan KPU Purworejo melalui petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah bekerja mulai 24 Juni hingga saat ini telah berhasil menyelesaikan pekerjaannya.

Sebelumnya hasil coklit pada 7 Juli baru mencapai 79,7 persen dan pada Kamis (18/7/2024) sudah final mencapai 100 persen. "Kami telah menyelesaikan coklit final 100 persen," jelasnya di Gedung Pertemuan PKP RI Purworejo, Kamis (18/7/2024).

Dia mengatakan di Kabupaten Purworejo untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah baik Bupati atau Wakil Bupati dan Gubernur atau Wakil Gubernur, jumlah TPS mencapai 1.383.

TPS lokasi khusus

Dari jumlah itu ditambah 6 TPS lokasi khusus (loksus) di Lapas Anak Kutoarjo, Rutan Kelas II B Purworejo, Ponpes Berjan Kecamatan Gebang, Ponpes Bulus Kecamatan Gebang, Ponpes Kedungsari Kecamatan Purworejo, Ponpes Maron Kecamatan Maron.

Menurut dia, Data Pemilih Tetap (DPT) per TPS berjumlah maksimal 600. "Pantarlih di Kecamatan Grabag menemukan coklit di sebuah TPS berjumlah di atas 600 DPT. Atas penemuan tersebut kelebihan jumlah DPT tersebut dipindahkan ke TPS lain sehingga tidak lebih dari 600 DPT," jelasnya.

Sebelumnya terdapat data 25 orang di Kelurahan Purworejo belum sinkron tetapi saat ini sudah 100 persen.

Jumlah TPS pada Pemilu Legislatif  lalu di Purworejo berjumlah 2.995 TPS. Per TPS jumlah daftar pemilih tetap maksimal 300. Sedangkan pada pilkada jumlah TPS menjadi 1.384 TPS, per TPS maksimal 600 pemilih. Di lapangan, per TPS berjumlah 580 pemilih.

Sedangkan jumlah Pantarlih 2.364 orang dengan ketentuan jika pemilih di TPS berjumlah di atas 400 maka ada dua Pantarlih. (*)