Bawaslu Bantul Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi Pilkada

Jumlah pengawas sangat sedikit dibandingkan potensi pelanggaran.

Bawaslu Bantul Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi Pilkada
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Hotel Grand Rohan Jogja, Kamis (18/7/2024), yang digelar Bawaslu Bantul. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema Refleksi Pelibatan Kelompok Rentan dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 di Hotel Grand Rohan Jogja Jalan Gedongkuning Banguntapan Bantul, Kamis (18/7/2024).

Acara yang berlangsung sehari hingga sore itu dibuka Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho MIP dan diikuti lebih dari 100 peserta dari perwakilan himpunan disabilitas, organisasi perempuan keagamaan, TP PKK Kabupaten dan Kapanewon, Pertuni, Lurah dan Ketua Bamuskal dari 17 Desa Anti Politik Uang (APU) dan media massa. Tampak hadir Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib dan jajaran komisioner Bawaslu Kabupaten Bantul.

Didik Joko Nugroho menyampaikan Bawaslu sudah membentuk pengawas pemilu sejumlah 51 yang tersebar di 17 kapanewon atau setiap kapanewon terdiri tiga orang pengawas pemilu. Bawaslu juga sudah membentuk 75 orang pengawas pemilu di 75 kalurahan atau desa.

“Dengan jumlah pengawas tersebut masih sangat sedikit dibandingkan dengan potensi pelanggaran pemilu yang ada di Kabupaten Bantul. Partisipasi masyarakat dari berbagai elemen sangat dibutuhkan untuk menciptakan pemilu yang berintegritas,” kata Didik.

Dia mengajak masyarakat melakukan pengawasan di lingkungannya maupun di lingkup organisasinya sehingga berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu termasuk Pilkada 27 November 2024 bisa ditiadakan. Misalnya politik uang.

Peserta Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang diselenggarakan Bawaslu Bantul. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

Mohammad Najib mengatakan prinsip demokrasi adalah memiliki kedudukan yang sama, One Vote One Man (Ovom) artinya nilai suara semua orang adalah sama.

“Di dalam demokrasi itu mensyaratkan partisipasi. Untuk berpartisipasi ternyata ada kelompok-kelompok masyarakat yang punya hambatan (kelompok rentan atau marginal). Tugas kita adalah menghilangkan hambatan itu agar kesetaraan itu terjadi dan ada kesetaraan informasi. Karena tidak jarang orang tidak berpartisipasi dalam demokrasi karena ketidak ahuan informasi. Maka perlu partisipasi semua pihak agar kelompok tadi punya kesamaan informasi dengan yang lain,” katanya.

Pengawasan pemilu, lanjut Najib, tidak cukup menggantungkan pada Bawaslu karena jumlah pengawas sedikit dan tidak sebanding dengan potensi pelanggaran. Demokrasi memberi ruang masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan.

“Saya mengajak dan menggugah semangat kita semua mengawasi proses pemilu di wilayah kita dan lembaga masing masing. Pelanggaran pemilu ini seperti fenomena gunung es, yang tidak terlihat lebih banyak. Yang bisa ditemukan pengawas tidak lebih dari 10 persen. Yang lain jadi PR semua termasuk masyarakat. Mengawasi untuk menutup kesempatan adanya pelanggaran,” kata Najib.

Moch Edward Trias Pahlevi MIP selaku Koordinator Umum Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) sebagai narasumber mengatakan Bantul jadi pionier APU di Indonesia.

Polanya mirip

“Dari hasil observasi di banyak daerah polanya mirip APU yang ada di Bantul. Sehingga menjadi percontohan. Walaupun dalam pelaksanaan masih ada beberapa kendala, namun apa yang dilakukan di Bantul sudah baik dalam pencegahan politik uang,” katanya.

Pemilu yang berasas langsung umum bebas rahasia sudah lebih baik. Tapi ada problem yang saat ini belum begitu baik yaitu budaya politik dengan poin 4,38. “Maka perlu keterlibatan kita semua untuk mencegahnya,” katanya.

Sri Hartati SH sebagai Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Bantul mengatakan pengawas agar bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan masyarakat untuk mengoptimalkan pengawasan dan pencegahan pelanggaran.

“Bawaslu Kabupaten Bantul memiliki komunitas masyarakat yang strategis untuk dijadikan mitra pengawasan partisipatif,” kata dia.

Pengawasan partisipatif merupakan kegiatan atau aktivitas pengawasan dengan melibatkan kelompok masyarakat atau organisasi yang non-partisan.

“Pengawasan partisipatif adalah pelibatan pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat secara independen mengawasi penyelenggaraan pemilu sehingga dharapkan akan menghasilkan pemilu yang berintegritas,” katanya. (*)