Kepala Dissos P3APPKB Klaten Puspo Enggar Hastuti: Jangan Ada Pungutan pada BLT DBHCHT
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Kabupaten Klaten, Puspo Enggar Hastuti tak ingin ada pungutan DBHCHT
KORANBERNAS.ID, KLATEN--Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Kabupaten Klaten, Puspo Enggar Hastuti SE mengatakan, Pemerintah Kabupaten akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 paling lambat November 2025. Sehubungan dengan itu, dia menegaskan jangan sampai ada pungutan pada penyaluran bantuan tersebut.
“Kalau ada pungutan, laporkan. Tentunya disertai data dan bukti lengkap. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” katanya saat ditemui usai Sosialisasi rencana penyaluran BLT DBHCHT tahun 2025 di RM Kakung Sableng Klaten, Kamis (10/7/2025).
Hadir dalam acara tersebut, anggota Komisi IV DPRD Klaten selaku mitra kerja, camat dan kepala desa lokasi DBHCHT yakni Camat Ceper, Camat Polanharjo, Camat Klaten Utara, Camat Trucuk dan Klaten Selatan.
Alokasi anggaran BLT DBHCHT tahun 2025 sebesar Rp 8,923 miliar, dari APBD murni Rp 7,744 miliar dan APBD perubahan Rp 1,179 miliar yang akan disalurkan kepada 7.185 buruh tani tembakau dan butuh tani cengkeh di Kabupaten Klaten. Alokasi DBHCHT tahun ini berkurang dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp 9,3 miliar untuk 7.690 buruh tani tembakau.
“Tahun ini alokasi anggaran BLT DBHCHT berkurang sekitar Rp 600 juta-an dan penerima juga ada pengurangan 510 orang bila dibandingkan tahun sebelumnya. Karena ada pengurangan inilah maka kami mengundang camat dan kepala desa lokasi DBHCHT untuk sosialisasi,” kata mantan Camat Prambanan itu.
Sosialisasi dimaksudkan agar kepala desa bisa tahu syarat dan ketentuan calon penerima BLT DBHCHT di wilayahnya. Setelah sosialisasi, kepala desa membuat usulan ke Dissos P3APPKB Klaten untuk selanjutnya disampaikan dengan data penerima BLT DBHCHT Provinsi Jawa Tengah. Hasil penyampaian kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh tim Dissos P3APPKB untuk selanjutnya diajukan ke Bupati Klaten untuk dibuatkan SK penetapan sebagai dasar penyaluran.
“Seperti tahun lalu, nominal yang akan diterima masing-masing Rp 1,2 juta lewat Bank Klaten. Syaratnya ber KTP Klaten dan buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh dan petani cengkeh,” jelas Puspo menambahkan bahwa jumlah alokasi anggaran dengan data lebih banyak datanya.
Anggota Komisi IV DPRD Klaten, Indah Rohmawati menekankan penerima BLT DBHCHT tahun 2025 adalah yang memenuhi syarat, warga Klaten yang dibuktikan dengan KTP dan bekerja sebagai buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh dan petani cengkeh. (*)