FK-KMK UGM Membangun Budaya Kerja Bebas Korupsi
KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi mencanangkan diri sebagai Zona Integritas (ZI) dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan perguruan tinggi.
Deklarasi tersebut berlangsung pada Jumat (20/6/2025) di Auditorium Graha Wiyata FK-KMK UGM, ditandai dengan penandatanganan piagam komitmen oleh Dekan Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., bersama para Wakil Dekan, serta disaksikan langsung oleh Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D.
Dalam sambutannya, Yodi menyampaikan bahwa komitmen ZI bukan hanya pemenuhan kebijakan nasional dari Kementerian PAN-RB, tetapi merupakan bagian dari transformasi budaya kerja di FK-KMK UGM menuju institusi yang bersih, bebas korupsi dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Integritas bukan hanya milik institusi, tapi milik kita bersama. Integritas adalah nafas dari setiap pengabdian kita,” tegasnya.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pembentukan tim teknis yang fokus pada enam area perubahan utama: manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas layanan publik.
FK-KMK juga mengembangkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Stop Service) berbasis digital untuk mendukung percepatan layanan administrasi secara transparan dan efisien.
Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menyambut baik pencanangan ini dan menyatakan bahwa langkah tersebut seharusnya membawa dampak positif tidak hanya secara internal, tetapi juga bagi seluruh sivitas dan masyarakat yang menerima layanan dari fakultas.
“Saya sangat mengapresiasi langkah baik ini. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam menghadirkan tata kelola pendidikan tinggi yang unggul dan terpercaya,” ungkapnya.
Secara struktural, FK-KMK telah menyiapkan sistem monitoring berlapis. Di tingkat internal, tim kerja dan komunitas fakultas akan melakukan pemantauan berkala. Di atasnya, pengawasan dilakukan oleh universitas, serta kementerian melalui tim penilai independen. Pengawasan eksternal ini juga mencakup evaluasi langsung dari Kementerian PAN-RB.
Salah satu sistem pelaporan yang telah aktif dijalankan adalah Whistleblowing System dan SPPKS (Sentra Pelayanan Pengaduan Kekerasan Seksual) yang memungkinkan pelaporan keluhan secara independen dan rahasia.
Selama ini, laporan-laporan tersebut telah diklasifikasikan dan ditindaklanjuti sesuai kapasitas bukti yang tersedia.
“Kami ingin membangun semangat integritas dari dalam, bukan hanya karena tuntutan formalitas. Sebelum pencanangan ZI ini pun, kami sudah mengembangkan program pendidikan bermartabat yang menolak praktik bullying dan kekerasan seksual, bahkan sejak sebelum pandemi,” ungkapnya.
Pencanangan ZI di FK-KMK UGM ini menandai langkah konkret menuju institusi akademik yang tidak hanya unggul dalam pendidikan dan riset, tetapi juga menjunjung tinggi etika, transparansi dan profesionalisme dalam setiap aspek layanan publiknya. (*)