Plengkung Gading Retak Serius pada Bagian Dalam Lorong
Rekayasa lalu lintas diberlakukan untuk menyelamatkan cagar budaya peninggalan Keraton Yogyakarta.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menerapkan sistem lalu lintas satu arah di kawasan Plengkung Gading (Plengkung Nirbaya) sebagai upaya penyelamatan bangunan cagar budaya tersebut dari kerusakan yang semakin parah.
Gerbang bersejarah yang menjadi bagian dari benteng peninggalan Keraton Yogyakarta itu mengalami keretakan serius sejak tahun 2018, terutama pada bagian dalam lorong.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY, Wiyos Santoso, mengungkapkan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi dampak getaran kendaraan yang melewati Plengkung Gading. Ini karena material bangunan tersebut hanya terbuat dari campuran kapur dan batu bata tanpa semen. Struktur tersebut menjadikannya lebih rentan terhadap tekanan lalu lintas yang padat.
"Mungkin kita arahkan ini untuk satu arah, dari pagi sampai malam. Ini bagian dari upaya melestarikan Plengkung Gading karena sudah ada indikasi keretakan dan kerusakan," ujar Wiyos, Senin (10/3/2025).
Penyebab kerusakan
Kerusakan Plengkung Gading diperkirakan semakin parah disebabkan intensitas kendaraan yang melintas setiap harinya. Dengan semakin banyaknya kendaraan yang melewati gerbang itu, getaran yang dihasilkan mempercepat proses keretakan pada dinding bangunan.
"Bangunan ini tidak menggunakan semen, melainkan campuran kapur dan batu bata, sehingga lebih rentan. Semakin banyak kendaraan yang melintas, semakin besar dampaknya pada konstruksi bangunan," jelas Wiyos.
Sebelum kebijakan rekayasa lalu lintas diterapkan, Dinas Perhubungan DIY telah melakukan survei dan kajian terhadap arus kendaraan. Berdasarkan hasil kajian tersebut, lalu lintas diarahkan keluar dari Plengkung Gading dan Alun-alun Selatan, terutama untuk mengurangi beban kendaraan dari arah utara yang dikenal lebih padat.
"Dari kajian lalu lintas, daerah ini memang padat sekali, terutama dari arah utara. Itu sebabnya kita melakukan penutupan arus dari utara dan mengarahkannya keluar dari Plengkung Gading," tambahnya.
Langkah sosialisasi
Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan, Dinas Perhubungan DIY memasang water barrier, petunjuk arah, serta rambu-rambu larangan di sekitar kawasan Plengkung Gading. Selain itu, pengawasan juga akan dilakukan setiap hari selama masa uji coba, terutama pada jam-jam sibuk di pagi dan sore hari.
"Untuk minggu pertama ini, pengawasan dilakukan selama dua jam pada pagi dan dua jam sore hari," ujar Wiyos.
Meski kebijakan ini sudah mulai berlaku, pemerintah masih dalam tahap sosialisasi dan belum menerapkan sanksi bagi pelanggar. Wiyos berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga kelestarian bangunan bersejarah.
"Kita tidak bicara sanksi. Namun, kita harapkan ada kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melestarikan cagar budaya ini," tegasnya.
Saksi sejarah
Plengkung Gading merupakan salah satu dari lima gerbang utama Benteng Keraton Yogyakarta yang dibangun pada masa pemerintahan Sultan Hamengku Buwono I abad ke-18. Gerbang itu memiliki nilai sejarah yang tinggi dan menjadi bagian penting dari perkembangan Kota Yogyakarta.
Selain menerapkan rekayasa lalu lintas, Dinas Kebudayaan DIY juga dikabarkan merancang rencana renovasi untuk memperbaiki keretakan dan kerusakan pada bangunan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperpanjang usia Plengkung Gading dan menjaga warisan budaya Yogyakarta bagi generasi mendatang. (*)