Bupati Klaten Sebut Masuk SD Tidak Wajib Calistung
Anak-anak yang masuk kelas I SD tidak boleh ada persyaratan harus bisa calistung.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengatakan sekarang ini masuk Sekolah Dasar (SD) tidak wajib bisa membaca, menulis dan berhitung (calistung). Sebab, sebelum masuk SD anak-anak sudah menempuh program wajib belajar satu tahun prasekolah.
"Sekarang ini sudah wajib belajar 13 tahun. Sebelum masuk SD anak-anak sudah menempuh program wajib belajar satu tahun pra sekolah. Sehingga begitu masuk SD anak-anak sudah siap. Kami berharap anak-anak mendapat pendidikan yang luar biasa," kata bupati pada acara pengukuhan Bunda PAUD Kecamatan dan Sosialisasi Program Wajib Belajar Satu Tahun Pra Sekolah di Hotel Grand Tjokro, Kamis (3/7/2025).
Bupati menambahkan, keberadaan Bunda PAUD Kecamatan memiliki peran penting. Bunda PAUD Kecamatan hendaknya bisa melaksanakan tugasnya turun ke lapangan mengunjungi PAUD di wilayah. Saat ini, kata Bupati, ada seribuan PAUD di Kabupaten Klaten yang tersebar di 401 desa dan kelurahan.
Sementara itu, Bunda PAUD Kabupaten Klaten, Fahrani Hamenang, meminta Bunda PAUD Kecamatan yang baru dikukuhkan untuk bersama-sama bergotong-royong melaksanakan tugas dengan baik.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyaksikan penandatanganan berita acara pengukuhan Bunda PAUD Kecamatan, di Hotel Grand Tjokro Klaten. (masal gurusinga/koranbernas.id)
Dia mengaku tidak bisa bekerja sendiri mengingat banyaknya jumlah PAUD di Kabupaten Klaten. "Dengan berkunjung ke PAUD yang ada di wilayah, akan menambah semangat guru dan murid. Karenanya, luangkan waktu untuk mengunjungi PAUD," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Klaten, Titin Windiyarsih, menyampaikan maksud dan tujuan pengukuhan Bunda PAUD Kecamatan dan Sosialisasi Program Wajib Belajar Satu Tahun Pra Sekolah yakni meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan anak usia dini dan memperkuat sinergitas antara pemerintah daerah, kecamatan, lembaga PAUD dan masyarakat.
Dia juga berpesan kepada Korwil Pendidikan Kecamatan agar anak-anak yang masuk kelas I SD tidak boleh ada persyaratan harus bisa calistung. "Tidak boleh ada tes calistung, begitu juga untuk sekolah swasta," pintanya.
Bunda PAUD, kata dia, adalah predikat yang diberikan kepada istri kepala daerah gubernur, bupati dan walikota, camat, kepala desa dan lurah atau dia seorang kepala daerah/wilayah perempuan.
Dikukuhkan
Bunda PAUD Kecamatan yang dikukuhkan oleh Bunda PAUD Kabupaten Klaten Fahrani Hamenang yakni Sri Wahyuningsih (Camat/Kecamatan Wonosari), Seniwati (Camat/Kecamatan Klaten Utara), Nuryantini Sutopo (Kecamatan Pedan), Yanti Wahyu Adi Pratomo (Kecamatan Manisrenggo).
Nindyarini Budi Wardani (Kecamatan Juwiring), Purwani (Kecamatan Karangdowo), Anna Fajria Hidayati (Camat/Kecamatan Klaten Selatan), V Retno Setyaningsih (Camat/Kecamatan Gantiwarno), Gayatri Muh Prihadi (Kecamatan Polanharjo), Erni Kusumawati (Camat/Kecamatan Karangnongko).
Kemudian, Nunik Hendry Pamungkas (Kecamatan Tulung), Maria Ngatini Marjana (Kecamatan Trucuk), Anin Joko Handoyo (Kecamatan Karanganom), Damastuti Ismed (Kecamatan Klaten Tengah), Rejeki Lumintu Joko Purwanto (Kecamatan Cawas).
Tri Handayani Murdoko (Kecamatan Jogonalan), Tri Jati Handayani Subarko (Kecamatan Kebonarum), Setyowati Sumarsih Kuncoro (Kecamatan Kemalang), Anita Agus Sunyata (Kecamatan Jatinom), Sri Sumarsih Rasidi (Kecamatan Pedan).
Selanjutnya, Yuliani Kliwon Yoso (Kecamatan Kalikotes), Jeti Supardiyono (Kecamatan Ceper), Diyah Rohmad Syakbani (Kecamatan Bayat), Elok Joko Suparjo (Kecamatan Delanggu) dan Rosiani Widiarti Widaya (Kecamatan Wedi). (*)