Kemenko Polhukam Pastikan Pembangunan Teknologi Informasi Sesuai Kebutuhan Keamanan Nasional
Kita harus jujur mengakui masih terdapat kesenjangan yang serius dalam akses dan kualitas layanan TIK di negeri ini.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memastikan pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berjalan harmonis sesuai dengan kebutuhan keamanan nasional.
"Penguatan keamanan siber nasional tidak lepas dari tata kelola politik dan keamanan nasional," ungkap Marsda TNI Eko Dono Indarto, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam, pada Rapat Koordinasi Akselerasi Menuju Zero Blankspot dan Penguatan Kapasitas Keamanan Siber di Seluruh Indonesia, Kamis (26/6/2025), di Yogyakarta.
Dia menyatakan di dalam Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kemenko Polhukam serta Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital, disebutkan bahwa penguatan keamanan siber nasional tidak bisa dilepaskan dari tata kelola politik dan keamanan negara.
"Kemenko Polhukam memiliki mandat sebagai sumbu integrasi lintas sektor, memastikan bahwa perencanaan pembangunan TIK berjalan harmonis," kata Eko Dono.
Kebutuhan fundamental
Dia menyampaikan pesan Menko Polkam Budi Gunawan mengenai transformasi digital. Menurutnya, hal ini tidak lagi menjadi pilihan tetapi kebutuhan fundamental untuk menjawab tuntutan zaman.
"Namun, kita harus jujur mengakui bahwa masih terdapat kesenjangan yang serius dalam akses dan kualitas layanan TIK di negeri ini," katanya.
Merujuk data BAKTI Komdigi per Maret 2025 tercatat 84.276 jumlah desa di Indonesia (Data BPS). Dari total tersebut, 8.065 atau sekitar 9,6 persen desa masih memiliki cakupan sinyal dan kualitas layanan internet yang rendah.
Sementara itu, 1.849 atau sekitar 2.2 persen desa belum terjangkau sinyal seluler sama sekali, terutama tersebar di wilayah Papua, Maluku, Kalimantan, dan Sulawesi wilayah yang justru strategis dari aspek geopolitik, ketahanan energi dan integrasi nasional.
Hak warga negara
"Kesenjangan ini bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut hak warga negara untuk mendapatkan layanan dasar dan akses informasi yang setara. Agenda Zero Blankspot bukan sekadar program digitalisasi, tetapi cerminan dari komitmen kita terhadap keadilan pembangunan," kata dia.
Eko Dono menyampaikan digitalisasi yang masif tanpa sistem keamanan yang kokoh membuka celah bagi ancaman yang lebih kompleks.
Tren serangan siber dalam dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan tajam dari sisi volume, metode dan target. Lembaga pemerintah, infrastruktur informasi vital (IIV), bahkan data pribadi masyarakat menjadi sasaran.
"Tanpa mitigasi yang adaptif, kita berisiko menghadapi disrupsi digital yang merusak kepercayaan publik, mengganggu layanan dasar, dan melemahkan kedaulatan negara," ujarnya.
Deteksi dini
Menurut dia, penguatan sistem deteksi dini, respons insiden dan pengelolaan keamanan informasi harus menjadi agenda paralel dengan pembangunan konektivitas. "Kita tidak ingin membangun jalan bebas hambatan digital yang ujungnya menjadi jalur masuk serangan siber," kata Eko Dono.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kemendagri, Suprayitno, menyampaikan Kemendagri telah mendorong pemerintah kabupaten/kota mencanangkan Zero Blankspot di wilayahnya.
Kemudian, melakukan pemetaan blankspot sampai tingkat desa/kelurahan, sehingga dapat menjadi baseline perencanaan pusat dan daerah menekan angka blankspot. "Kami mendorong gubernur, bupati dan walikota untuk memberikan jaminan dan kepastian stabilitas keamanan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah," kata dia.
Rapat koordinasi ini dihadiri narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara serta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (*)