Tak Lapor Pindah Alamat, WNA Inggris Didenda Rp10 Juta
WNA Inggris didenda Rp10 juta, Imigrasi Purworejo, pelanggaran keimigrasian, perubahan alamat WNA, ITAS, Pengadilan Negeri Kebumen, Kabupaten Kebumen, Kantor Imigrasi Purworejo.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO — Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TSA dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta setelah terbukti tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen agar selalu memenuhi kewajiban keimigrasian, termasuk melaporkan setiap perubahan alamat tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi setempat. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo Irwan Oktora Putra dalam siaran pers, Jumat (17/7/2026).
Kasus ini bermula saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo melakukan pengawasan keimigrasian di Perumahan Griya Permata Sari Blok G-1, Kabupaten Kebumen, pada 9 Juni 2026.
Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan TSA yang telah tinggal di Kabupaten Kebumen sejak Oktober 2024. Namun, izin tinggal terbatas (Izin Tinggal Terbatas/ITAS) yang dimilikinya masih mencantumkan alamat di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Hasil pemeriksaan menunjukkan TSA tidak pernah melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya kepada Kantor Imigrasi setempat untuk dilakukan pencatatan sesuai domisilinya di Kabupaten Kebumen.
Padahal, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib melaporkan setiap perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana denda kategori II.
Atas pelanggaran itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kebumen. Pada 1 Juli 2026, perkara disidangkan melalui mekanisme acara pemeriksaan cepat dan majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10.000.000 kepada TSA. Putusan tersebut kemudian dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Irwan mengatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan selama berada di wilayah Indonesia. Menurutnya, kewajiban melaporkan perubahan alamat penting agar keberadaan dan aktivitas orang asing dapat dipantau secara efektif sehingga meminimalkan potensi dampak negatif akibat tidak terdatanya keberadaan mereka. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
