Tarik Investor, Izin Harus Dipermudah

Tarik Investor, Izin Harus Dipermudah

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih mengatakan, salah satu mimpi dan harapannya adalah warga Bantul bisa hidup ayem, tenteram, bisa memenuhi kebutuhan hidup dan mendapat keadilan dalam kaitan pelayanan dari pemerintah daerah.

Maka untuk mewujudkan hal tersebut, dibuatlah visi dan misi.

“Khususnya adalah bagaimana pendayagunaan potensi sumber daya lokal dengan penerapan teknologi dan penyerapan investasi untuk pertumbuhan ekonomi inklusif,” kata Bupati saat memberi arahan pada acara “Sinergitas Program Kerja Bersama Mitra PenempatanTenaga Kerja Tahun 2021”, yang digelar oleh Disnaketrans Bantul di Hotel Ross In, Sabtu (8/5/2021) sore.

Hadir dalam kesempatan tersebut Plt Kepala Disnaketrans Bantul, Aris Suharyanta MM, Sekretaris Disnaketrans Istirul Widilastuti MAP serta para pelaku usaha di wilayah Bantul.

Ekonomi inklusif, lanjut Bupati, adalah peningkatan ekonomi dan kesejahteraan, bukan hanya pimpinan atau investor, namun juga para pekerjanya.

Kita ingin pengangguran di Bantul bisa terserap sehingga memiliki pendapatan. Salah satunya dengan membuka invetasi dan program padat karya yang nyata menyerap tenaga kerja,” kata Bupati.

Maka agar investor masuk, ada beberapa hal yang dilakukan. Diantaranya adalah perizinan yang dipermudah, dipermurah dan cepat. Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menekankan dua hal yakni deregulasi dan debirokrasi.

Deregulasi adalah pengurangan terhadap aturan-aturan, UU ataupun Perda

“Aturan yang pating nggedabyah disederhanakan. Contoh ada investor yang akan membuka pabrik pengalengan ikan. Sebelumnya survei bisa 7 kali dan tidak jarang membuat kapok investor. Kemudian izin juga lama keluaranya. Nah hal seperti inilah yang sedang kita sederhanakan. Saya dan juga jajaran OPD akan duduk bersama kaitan hal tersebut,”tambah Bupati.

Sementara debirokratisasi adalah pengurangan rantai pengurusan di pemerintahan. Atau istilahnya mengurangi panjangnya meja yang menghambat investasi. Jika investasi tidak mau masuk, maka penyerapan modal juga terhambat, pengangguran tidak terserap yang berdampak ekonomi tidak meningkat.

“Maka terciptalah UU Cipta Kerja dan aturan turunannya untuk membuka investasi dan menumbuhkan ekonomi tadi. Semua tentu harus cermat, karena ini peraturan baru dan ada masa transisi. Jangan sampai ada kontraksi ekonomi dan politik yang tidak perlu,” katanya.

Sementara Istirul sebelumnya mengatakan, terkait perayaan Idul Fitri pihaknya melakukan kunjungan atau monitoring ke beberapa perusahaan.

“Hingga saat ini belum ada perusahaan yang keberatan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya,” katanya.

Pihaknya, saat ini telah membuka posko pengaduan terkait THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja Jalan Gatot Subrono Nomor 1 Bantul. (*)