KPU Bantul Gelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Masyarakat dapat melakukan cek mandiri apakah namanya sudah masuk daftar pemilih atau belum dengan klik cekdptonline.kpu.go.id.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menggelar rapat pleno terbuka pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) periode triwulan II tahun 2025.
"Salah satu tugas Komisi Pemilihan Umum pasca-tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah adalah melakukan pemutakhiran dan memelihara data secara berkelanjutan triwulanan,” ujar Joko Santosa M Hi, kata Ketua KPU Bantul, di kantornya Jumat (4/7/2025).
Menurut dia, salah satu tujuannya adalah memelihara dan memperbarui daftar pemilih dan atau pemilihan terakhir. “Untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan tersebut pada hari Rabu 2 Juli 2025 kami sudah melakukan rapat pleno terbuka pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) pada periode triwulan II tahun 2025," tambahnya.
Tahapan PDPB dimulai sejak KPU menerima data pemilih melalui Kementerian Dalam Negeri, kemudian dilakukan sinkronisasi data pemilih pemilu terakhir.
Pemilih baru
Selanjutnya KPU Kabupaten mengolah data berkoordinasi dengan, Dinas Dukcapil, TNI/Polri, Dinas Sosial serta Bawaslu, untuk dilakukan penyandingan data, memilah pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, pindah domisili, berubah status menjadi TNI/Polri dan memasukkan pemilih baru ke dalam daftar pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan data dan informasi KPU Bantul, Arya Syailendra, menyampaikan penyusunan data pemilih harus memenuhi prinsip, komprehensif, akurat dan mutakhir.
"Yang dimaksud prinsip komprehensif yaitu data pemilih harus lengkap dan mencakup seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri,” jelasnya.
Artinya, di dalam proses pemutakhiran harus bebas dari segala bentuk diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, status sosial atau afiliasi politik. “Setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk terdaftar," katanya.
Elemen data
Sedangkan prinsip mutakhir mengandung arti data pemilih harus terbaru dan mencerminkan kondisi terkini dari setiap pemilih.
Di dalam data pemilih harus meliputi penambahan pemilih baru yang berusia 17 tahun, TNI/Polri yang pensiun menjadi sipil, penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat yang disebabkan karena meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri aktif) serta pemutakhiran elemen data bagi pemilih yang berubah identitas atau alamat.
Prinsip akurat berarti data pemilih harus tepat, benar, dan bebas dari kesalahan. Setiap elemen data pemilih nama, NIK, alamat, tanggal lahir, status perkawinan harus sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah (KTP-el, Kartu Keluarga).
Untuk triwulan II tahun 2025 jumlah pemilih baru di kabupaten Bantul sebanyak 2.761 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 2.753, pemilih yang ubah data sebanyak 983, sehingga total pemilih yang ditetapkan di Kabupaten Bantul sebanyak 746.000, terdiri laki-laki sebanyak 365.477, perempuan 380.523 tersebar di 17 kapanewon dan 75 kalurahan.
Cek mandiri
Masyarakat dapat melakukan cek mandiri apakah namanya sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum dengan klik cekdptonline.kpu.go.id.
Jika tidak masuk atau yang seharusnya sudah tidak memenuhi syarat menjadi pemilih akan tetapi masih masuk dalam daftar pemilih, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan dengan cara mendatangi langsung ke kantor KPU Bantul atau klik http:bit.ly/tanggapanpdpb2025.
Lebih lanjut Arya Syailendra menyampaikan tagline PDPB Tahun 2025 ini adalah “Data Pemilih Termutakhir, Integritas Pemilu Akan Terlahir”.
Dengan tagline tersebut Arya berharap kesadaran dan perhatian masyarakat terkait menjaga dan mengawal hak pilih akan menciptakan demokrasi yang dicita-citakan. (*)