Pura-Pura Kontrak Rumah, Dua Pemuda Bawa Kabur Ponsel

Pura-Pura Kontrak Rumah, Dua Pemuda Bawa Kabur Ponsel
Tersangka yang membawa kabur HP berhasil diamankan petugas Polsek Sewon Bantul. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Jajaaran Satreskrim  Polsek Sewon Bantul berhasil mengamankan dua pemuda yang melakukan penipuan dan membawa kabur handphone merk lphone seri 15 Pro. Kedua pemuda adalah AS alias Bintang (28 tahun) seorang mahasiswa asal Banyumas Jawa Tengah serta YR (28 tahun) seorang sopir dengan alamat Bengkulu Selatan.

Kapolsek Sewon Kompol Sultonudin dalam jumpa pers di Mapolsek Sewon, Selasa (8/7/2025) mengatakan, awalnya kedua pemuda ini mencari orang yang menjual HP melalui marketplace dan berpura-pura berminat membeli.

“Selanjutnya kedua tersangka juga mencari rumah yang dikontrakkan melalui marketplace. Setelah itu tersangka mengajak janjian COD handphone di rumah yang akan dikontrakkan tersebut,” kata Kapolsek.

Saat itu keduanya berpura-pura akan membeli IPhone seri 15 Pro yang akan dijual Galang Duta Amalsyah (23 tahun) warga Jetis Kota Yogyakarta. Tersangka mengajak Galang untuk COD di sebuah rumah di Dusun Rendeng Kulon RT 002, Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, pada Minggu (15/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIb.

“Pada saat itu tersangka AS mengaku sebagai pengontrak rumah dan setelah sepakat dengan harga, handphone merk lphone seri 15 Pro tersebut diserahkan Galang kepada tersangka AS. Tersangka mengatakan akan mengambil uang di dalam rumah. Setelah itu tersangka AS menuju belakang rumah dan menghampiri tersangka YR yang telah menunggu. Keduanya langsung pergi membawa lari handphone milik korban berboncengan menggunakan sepeda motor,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry.

Sadar ditipu, korban kemudian melapor ke Polsek Sewon. Menerima laporan,  unit Reskrim Polsek Sewon melakukan penyelidikan dan mendapatkan bahan keterangan dari korban bahwa handphone IPhone 15 Pro, warna natural Titanium miliknya akan dijual oleh seseorang di Konter JIBZ Store, alamat Jalan Selokan Mataran, Gejayan, Condongcatur Sleman.

Kemudian setelah sampai di Konter JIBZ Store tersebut, unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengamankan saksi Adelia Amanda dan Inova Kasih Zul Dayamri yang sebelumnya dimintai tolong oleh Bintang untuk menjualkan handphone IPhone 15 Pro milik Galang.

Petugas juga berhasil mengamankan HP milik korban yang belum sempat terjual. Selanjutnya berbekal dari informasi yang diberikan oleh kedua saksi tersebut, unit Reskrim Polsek Sewon melakukan pengembangan penyelidikan hingga kedua tersangka bisa diamankan di wilayah Kasihan, Bantul beberapa waktu lalu. Selain HP seharga Rp 14,5 juta, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka. 

Sementara I Nengah Jeffry mengatakan untuk menghindari penipuan serupa, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan beberapa tindakan pencegahan dan waspadai  penawaran jual beli di media sosial yang mencurigakan. (*)