Alihkan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Izin, Warga Kulonprogo Divonis Penjara 10 Bulan
Terdakwa secara ilegal mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia di FIFGROUP Cabang Sleman II, DIY. Tindakan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
KORANBERNAS.ID, KULONPROGO--Pengadilan Negeri Wates menjatuhkan vonis terhadap Tri Hendri Kurniawan seorang warga Kulonprogo, dengan hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (satu) bulan.
Yang bersangkutan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,
Perkara ini bermula dari tindakan Tri yang secara ilegal mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia di FIFGROUP Cabang Sleman II, DIY. Tindakan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam proses persidangan, terdakwa hadir secara langsung dan seluruh barang bukti yang diajukan, seperti sertifikat jaminan fidusia, akta jaminan fidusia, BPKB, dan dokumen perjanjian pembiayaan, telah dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Terkait kasus ini, melalui penjelasan tertulisnya, pihak FIFGROUP Cabang Sleman II sebagai penerima fidusia, sebelumnya telah melakukan berbagai langkah persuasif, mulai dari penagihan, pengiriman somasi, hingga upaya mediasi. Namun, karena tidak adanya itikad baik dari pihak debitur, kasus ini akhirnya dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor Kulonprogo. Proses hukum berlanjut ke Kejaksaan Negeri Wates dan kini telah mencapai putusan pengadilan.
Proses persidangan kasus pemindahtanganan jaminan fidusia di PN Wates. (istimewa)
Kepala Cabang FIFGROUP Sleman II, Novrian Rachmat, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati proses hukum dan mendukung sepenuhnya tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum dalam perjanjian fidusia.
“Kejadian ini jelas sangat merugikan perusahaan. Kami ingin menegaskan bahwa menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin adalah tindakan pidana. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan meminjamkan identitas pribadi, seperti KTP, kepada pihak lain untuk dijadikan nama atas kendaraan dengan imbalan tertentu,” tegas Novrian.
Remedial Region Head FIFGROUP DIY, Widi Andriawan menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya aparat penegak hukum dalam menindak dan memproses perkara ini hingga tuntas.
“Putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar memahami pentingnya menjaga komitmen dalam perjanjian pembiayaan,” tambah Widi Andriawan.
FIFGROUP terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan konsumen maupun perusahaan melalui edukasi dan upaya hukum yang adil. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa setiap bentuk pelanggaran dalam sistem pembiayaan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. (*)