Tersangka Penganiaya Anak Tiri Mengaku Menyesal

Tersangka Penganiaya Anak Tiri Mengaku Menyesal

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — SR (29), seorang ibu warga Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, mengaku menyesal telah menganiaya anak tiri dari pernikahan siri dengan ayah korban, hingga korban dirawat ruang Intensif Care Unit (ICU) Rumah Sakit dr Margono Sukarjo, Purwokerto.

Kepada koranbernas.id, Jumat (13/3/2020), tersangka SR mengungkapkan, penyebab luka dalam di bagian kepala korban Bunga (5 tahun), setelah tersangka hari Selasa (3/3/2020) petang mendorong korban hingga terbanting dan terjadi benturan keras di bagian belakang kepala korban.

Tersangka mengaku hampir setiap hari memukul tubuh korban dengan sepotong ranting pohon ketika jengkel dengan korban karena sebab tertentu.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, kepada wartawan, Jumat (13/3/2020), mengungkapkan tersangka telah menyiapkan sebatang ranting pohon untuk memukul korban jika merasa jengkel dengan perilaku korban. Beberapa bagian tubuh korban pernah dipukul tersangka.

Klimaks perbuatan tersangka, hari Rabu (3/3/2020) petang, ketika korban tidak pulang ke rumah usai sekolah. Korban pulang ke rumah gurunya, Ny Tumini. Tersangka menjemput korban di rumah gurunya. Sesampai di rumah, karena kejengkelan tersangka, korban didorong hingga terjatuh dan terjadi benturan keras di bagian belakang kepala korban.

“Keesokan harinya korban terjatuh di kamar mandi,“ kata Rudy yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen, AKP Mardi, dan Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman.

Oleh tersangka dan tetangganya, korban dibawa ke Rumah Sakit dr Soedirman (RSDS) Kebumen. Pemeriksaan tim dokter RSDS Kebumen mengungkapkan, penyebab korban tidak sadarkan diri, diantaranya terjadi benturan keras di bagian kepala. Korban akhirnya dirujuk ke RS dr Margono Sukarjo, Purwokerto. Hingga Jumat (13/3/2020) masih dirawat di Purwokerto.

Penyidik menerapkan pasal 44 ayat (2) Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman paling lama 10 bulan atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Menurut Rudy, tersangka yang punya anak berumur 3 bulan hasil nikah siri dengan ayah korban, hingga Jumat (13/3/2020) masih ditahan di Mapolres Kebumen. Belum ada pihak yang meminta penangguhan penahahan dengan alasan masih menyusui.

“Belum ada yang meminta penangguhan penahanan. Anaknya diasuh keluarga tersangka. Tapi jika masih menyusui, kami siapkan tempatnya,“ kata Rudy. (eru)