Dua Kali Mangkir, Polisi Ciduk Pelaku Penggelapan Motor

Dua Kali Mangkir, Polisi Ciduk Pelaku Penggelapan Motor

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap AW yang merupakan terdakwa kasus penggelapan. Penangkapan dilakukan karena AW mangkir dalam sidang.

Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Purworejo, terdakwa divonis bebas dalam kasus penggelapan. Namun Kajaksaan Negeri Purworejo melakukan kasasi ke Pengadilan Tinggi yang hasilnya AW diputus bersalah dan dijatuhi hukuman selama 12 Bulan.

Setelah diputus bersalah, Kejari Purworejo  meminta bantuan satreskrim Polres Purworejo untuk melakukan penangkapan terhadap saudara AW. Sebab terdakwa mangkir dalam sidang penggelapan sepeda motor.

"Kejari meminta bantuan kepada kita untuk melakukan penangkapan karena sudah di panggil 2  kali yang bersangkut tidak dating ke kejari Purworejo," ungkap  Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agil Widia Sampurna SIK MH dalam siaran pers kepada koranbernas.id, Selasa (29/9/2020).

Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari posisi yang  untuk diamankan di Mapolres Purworejo. Pelaku di tangkap dirumah orang tuanya beberapa hari yang lalu.

“Stelah diamankan di Mapolres Purworejo langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo,” ungkapnya.(*)