Sebarkan Kabar Hoaks Covid-19, SS Hadirkan 3 Saksi
KORANBERNAS.ID.KEBUMEN—Perkara dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang Undang Peraturan Hukum Pidana yang melibatkan perangkat desa SS di Kebumen memasuki sidang lanjutan. Kasus yang menyeruak setelah SS diaggap menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang kematian warga Kebumen Koh Ameng yang diakibatkan Covid-19 menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Negeri Kebumen Kamis (3/9/2020).
Dalam pengakuannya, mereka pertama kali mengetahui ada postingan terdakwa SS tentang kematian Koh Ameng dari kiriman screenshot postingan terdakwa di FB di grup WA. Saksi Irwan Nugroho , Suhartono , serta Sudiyono, SH menerangkan hal itu didepan majelis hakim yang diketuai Edy Subagyo, SH, Jaksa Penuntut Umum Himawan Setianto SH dan Erwan Hidayat, SH. Terdakwa didampingi Tim Penasehat hukum dari Kebumen Lawyer Club.
Saksi Irwan kepada penasehat hukum terdakwa mengungkapkan, hingga sekarang belum pernah membaca postingan terdakwa SS karena tidak berteman di FB. Saksi Suhartono menerangkan, dari grup WA SMA ada screenshot postingan terdakwa.
Saksi mengakui menjadi anggota di 20 grup WA. Namun, postingan terdakwa tahu setelah ada kiriman screenshot dari grup WA bekas teman SMA. Kesaksian sama diungkapkan Sudiyono.
Ketiga saksi mengakui, ada keresahan di kalangan masyarakat di Kota Kebumen sejak muncul berita meninggalnya warga Kota Kebumen di Semarang. Terdakwa memposting Koh Ameng meninggal karena Covid -19.
Suhartono mengatakan, sejak seorang pasien Covid -19 Kebumen ada warga Kebumen meninggal, sudah terjadi keresahan masyarakat di Kecamatan Kebumen. Keresahan berlanjut setelah postingan terdakwa SS.
Sidang kali ini masih berlangsung virtual. Hanya terdakwa SS yang berada di luar ruang sidang, Rumah Tahanan Kebumen. Tersangka SS mendengar dan menanggapi keterangan saksi. (*)