Sebarkan Kabar Hoaks Covid-19, SS Hadirkan 3 Saksi

Sebarkan Kabar Hoaks Covid-19, SS Hadirkan 3 Saksi

KORANBERNAS.ID.KEBUMEN—Perkara dugaan pelanggaran Undang Undang  Informasi Transaksi  Elektronik (ITE) dan  Undang  Undang Peraturan Hukum Pidana yang melibatkan perangkat desa SS di Kebumen memasuki sidang lanjutan. Kasus yang menyeruak setelah SS diaggap menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang kematian warga Kebumen Koh Ameng yang diakibatkan Covid-19 menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Negeri Kebumen Kamis (3/9/2020).

Dalam pengakuannya, mereka pertama kali mengetahui ada postingan terdakwa SS tentang kematian Koh Ameng dari  kiriman screenshot postingan terdakwa  di FB di grup WA. Saksi Irwan Nugroho , Suhartono , serta Sudiyono, SH menerangkan hal itu didepan majelis hakim yang diketuai  Edy Subagyo, SH, Jaksa Penuntut Umum Himawan Setianto SH dan  Erwan Hidayat, SH. Terdakwa didampingi  Tim Penasehat hukum dari Kebumen  Lawyer Club.

Saksi Irwan  kepada penasehat hukum terdakwa  mengungkapkan,  hingga sekarang belum pernah membaca postingan terdakwa SS karena tidak berteman di  FB.  Saksi Suhartono menerangkan,  dari grup WA SMA ada screenshot  postingan terdakwa.

Saksi mengakui menjadi anggota di 20 grup WA. Namun, postingan terdakwa  tahu setelah ada kiriman screenshot dari  grup WA bekas teman SMA. Kesaksian sama  diungkapkan  Sudiyono.

Ketiga  saksi mengakui, ada keresahan di kalangan  masyarakat di Kota Kebumen sejak muncul berita meninggalnya warga Kota Kebumen di Semarang. Terdakwa memposting Koh Ameng meninggal karena Covid -19.

Suhartono mengatakan, sejak seorang pasien Covid -19 Kebumen ada warga Kebumen meninggal,  sudah terjadi keresahan masyarakat  di Kecamatan Kebumen. Keresahan berlanjut setelah postingan terdakwa SS.

Sidang kali ini masih berlangsung  virtual. Hanya  terdakwa  SS  yang berada di luar ruang  sidang,  Rumah Tahanan Kebumen.  Tersangka  SS  mendengar dan  menanggapi  keterangan  saksi. (*)