Dugaan Penipuan Bisnis LPG Harus Segera Dilaporkan

Dugaan Penipuan Bisnis LPG Harus Segera Dilaporkan

KORANBERNAS.ID, KLATEN - Dugaan penipuan bisnis LPG 3 kilogram yang dilakukan oknum pemilik pangkalan LPG 3 kilogram berinisial Ant, terhadap puluhan warga di Kabupaten Klaten mengundang reaksi dari sejumlah pihak.

Ada yang menyarankan permasalahan itu dilaporkan polisi dan ada juga yang menyarankan agar agen pembina langsung mengambil tindakan memutus hubungan kerja dengan pangkalan tersebut.

"Warga segera saja lapor polisi agar ditindaklanjuti. Apalagi informasinya tidak hanya satu dua orang saja yang merasa kena tipu," kata Agus, warga Desa Kraguman Kecamatan Jogonalan, Sabtu (14/11/2020).

Agus menceritakan dirinya pernah ada yang menawari menjadi pengecer LPG 3 kilogram. Namun karena syaratnya harus setor uang akhirnya menolak ikut

"Pernah ditawari tapi syaratnya kok itu tadi (setor uang). Ya pilih tidak ikut. Saudara-saudara juga curiga dan bilang saya agar tidak usah ikut. Akhirnya saya tidak ikut," terangnya.

Senada dikemukakan Eko, warga Bakung Kecamatan Jogonalan. Menurut sepengetahuan dia, untuk menjadi seorang pangkalan LPG 3 kilogram tidaklah mudah. Sebab saat ini jumlah pangkalan LPG 3 kilogram sudah banyak sekali.

Dan untuk menjadi pengecerpun hanya bisa beli LPG 3 kilogram di pangkalan terbatas jumlahnya dan bahkan tidak boleh. Sebab LPG 3 kilogram adalah barang subsidi pemerintah. Baik agen maupun pangkalan sudah ditentukan harga jualnya per tabung.

Menanggapi perbuatan pangkalan binaannya yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap puluhan warga di Desa Ceporan Kecamatan Gantiwarno, Desa Ngering, Desa Bakung dan Desa Tangkisanpos Kecamatan Jogonalan, pihak PT Sukorawuh Empat Saudara selaku agen pembina kini tengah memproses pemutusan hubungan operasional (PHO) terhadap pemilik pangkalan.

"Kita agen sudah kasih peringatan (SP) tapi tidak diindahkan. Kami lanjut proses PHO," kata Andar Nugroho, perwakilan PT Sukorawuh Empat Saudara.

Sementara itu di Kabupaten Klaten seluruh pangkalan LPG 3 kilogram wajib memiliki papan nama di depan tempat usaha. Papan nama tersebut bertuliskan nama, alamat dan nomor telepon pemilik, nomor registrasi, agen, nomor layanan Pemkab Klaten, call center Pertamina dan call center Ditjen Migas.

Sedang dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/15 Tahun 2015 menetapkan Harga Eceran Teringgi (HET) LPG 3 kilogram ditingkat pangkalan Rp 15.500/tabung. Namun aangat jarang bahkan nyaris tidak ada pangkalan menjual LPG 3' kilogram dengan harga Rp15.500/tabung.(*)