Habis Makan Bakso, Siswi SMK Purworejo Hilang Akal dan Jadi Korban Pemerkosaan

Habis Makan Bakso, Siswi SMK Purworejo Hilang Akal dan Jadi Korban Pemerkosaan

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO-- Waluyo (43) buruh bangunan warga Desa Tlogopucang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, terancam hukuman 9 tahun penjara lantaran memperkosa DL (19).

Hanya berbekal satu botol air mineral, dia berhasil menghipnotis dan memperkosa korban, seorang siswi salah satu SMK di Purworejo.

Peristiwa ini bermula saat korban pulang sekolah. Ia bertemu dengan tersangka di dekat Alun-alun Purworejo, saat menunggu angkutan umum pada tanggal 12 Februari lalu.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Listyawan didampingi oleh Kasubag Humas Iptu Siti Komariyah mengatakan, keduanya lantas berbincang-bincang hingga pukul 19.00 WIB.

Kemudian tersangka mengajak korban menuju arah gazebo untuk mengecas ponsel.

Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas ini sempat mengajak korban makan bakso di depan SMPN 4 Purworejo.

“Selesai makan, korban merasa seperti hilang akal dan tidak sadar. Pukul 21.00 WIB korban diajak berjalan hingga SPBU Suronegaran. Di tempat itulah, Waluyo membeli sebotol air mineral yang katanya untuk ritual mengobati penyakit ibu korban dan membuat masa depannya cerah,” lanjut Haryo Seto.

Lebih lanjut Haryo menuturkan, setelah membeli air mineral, keduanya berjalan lagi ke arah utara hingga sampai di Jembatan Sejiwan sejauh kurang lebih 5 kilo meter dari Alun-alun Purworejo.

Di bawah jembatan, tersangka kemudian memperkosa korban yang dalam keadaan tak berdaya.

Dari jembatan, tersangka mengajak DL menuju masjid. Sesaat di masjid, DL menyadari kondisinya, kemudian berteriak hingga didengar warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya. Sedangkan perempuan itu dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Purworejo.

Barang bukti yang disita adalah tas kulit selempang, sarung milik tersangka, satu botol air mineral serta beberapa potong pakaian milik korban. (SM)