Bukannya Kapok, Penjual Psikotropika Ini Tiga Kali Ditangkap

Bukannya Kapok, Penjual Psikotropika Ini Tiga Kali Ditangkap

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) untuk ketiga kalinya menangkap seorang residivis pedagang psikotropika ilegal. Perbuatan berulang, karena keuntungannya besar.

Tersangka YS (24) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kebumen, kembali ditangkap ketika menjual obat Trihexphenidil (THP) secara ilegal.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo kepada wartawan mengungkapkan, tersangka diamankan dengan barang bukti 319 butir obat Trihexphenidil.

Tersangka ditangkap Senin (08/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.

Tersangka YS dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2), (3) Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman kurungan paling lama 10 tahun denda paling banyak satu miliar rupiah.

“Tersangka ditangkap bersama barang bukti. Tersangka adalah residivis,” jelas Kompol Edi Wibowo, Rabu (15/12/2021).

Pengakuan tersangka, psikotropika diperoleh dari teman lamanya di Jakarta timur. Setiap satu strip atau 10 butir obat Trihexphenidil yang dibeli dengan harga Rp 15.000, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 35.000 per strip. “Tersangka menjual satu trip Rp 50.000,” kata Edi Wibowo.

Selain mengedarkan, tersangka juga kerap mengkonsumsi obat terlarang ini secara berlebihan. Sehari ia bisa menghabiskan satu strip Trihexphenidil.

Catatan Polres Kebumen, tersangka pernah dipenjara dalam kasus yang sama, yakni pelanggaran Undang-undang Kesehatan pada Januari tahun 2019 dan bulan April tahun 2020. (*)