Dua Santri Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis

Dua Santri Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Dua orang santri laki-laki dengan inisial DKH (13 tahun) dan HA (15 tahun) yang mondok di sebuah pesantren wilayah kapanewon Bantul, menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan pengasuh pondok, inisial EK (22 tahun) yang berasal dari Lampung Timur. Kejadian ini terungkap setelah DKH mengadu kepada keluarganya atas peristiwa yang dialaminya enam bulan silam.

Akhirnya korban dengan didampingi orang tuanya melapor ke Polres Bantul pada 29 Juni,” kata Kapolres AKBP Ihsan SIK dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (30/6/2021) siang. Hadir dalam jumpa pers Kasatreskrim, AKP Ngadi SH, Kanit PPA Aipda Mustafa Kamal SH serta tersangka.

Mendapat laporan tersebut polisi bergerak cepat mengamankan EK (22 tahun), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta, alamat KTP Lampung Timur. Di pondok, yang bersangkutan bertindak sebagai Musyrif (pengasuh di Asrama Ponpes agar santri kondusif). EK sudah 3 tahun menjadi pengasuh di pondok itu.

Dari pengembangan diketahui, bahwa EK ini pernah juga menjadi korban saat menjadi santri pondok di wilayah Lampung. Diduga dia dendam dan melampiskan kepada santri yang diasuhnya.

“Jadi modus dari pelaku ini adalah bujuk rayu. Korban dipinjami handphone untuk bermain games dan menonton youtube. Korban di bawah ancaman karena pelaku adalah pengasuh sehingga korban tidak berani melawan,”katanya.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti (BB) dari korban anak inisial DKH (laki-laki, 13 tahun) 1 kaos lengan pendek berwarna orange bertuliskan Greenlight dan 1 sarung berwarna putih motif garis-garis. Dari korban anak HA (laki-laki, 15 tahun) diamankan 1 celana panjang warna hitam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang “Perlindungan Anak”. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara Aipda Mustafa Kamal mengatakan jika yang pertama kali bercerita kasus ini adalah HA kepada DKH. Dari sana DKH juga mengaku mengalami hal yang sama. Akhirnya DKH meminjam ponsel warga sekitar untuk menghubungi saudauranya yang ada di Jogja. Mengingat kedua santri ini berasal dari luar kota dan di pondok tidak boleh membawa ponsel.

Mendapat telepon itu, saudara DKH datang ke pondok guna mengetahui peristiwa ini secara lebih jauh pada Jumat (25/6/2021) malam. Sempat dilakukan proses mediasi, namun pihak keluarga korban mengingingkan kasus dibawa ke ranah hukum. Pada Selasa (29/6/2021) orang tua DKH datang dari luar kota dan melaporkan kasus yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian.

Perawat Kuda Tersangka

Dalam kesempatan yang sama dirilis kasus pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh AW (52 tahun) warga Jetis Bantul yang bekerja sebagai perawat kuda.

Pada Mei 2021, sekitar pukul 01.00 WIB korban yang menjaga kandang mendengar kudanya lepas dan lelah mengejar lalu membangunkan korban GTP (12 tahun) dan MR (13 tahun) yang kebetulan tidur di pondok tempat AW beristirahat.

Dia membangunkan kedua korban dengan cara memegang alat vitalnya. Tiba-tiba terjadilah pelecehan seksual. Diketahui AW sudah menikah dan punya anak 1.

“Saya saat melihat korban teringat masa lalu. Karena saya pernah punya pacar sesama jenis saat SMP,”kata AW.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bantul, tentunya dengan sel yang terpisah. (*)