Berkedok Investasi, Oknum Guru Menipu Rp 8 Miliar

Berkedok Investasi, Oknum Guru Menipu Rp 8 Miliar

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL – Oknum PNS guru SD warga Kapanewon Tanjungsari, AP (41) diamankan Satreskrim Polres Gunungkidul karena diduga melakukan penipuan terhadap puluhan korban dengan berkedok investasi. Akibat penipuan berkedok investasi uang digital Crypto ini, para korban mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri pada wartawan di Mako Polres Gunungkidul, Rabu (20/7/2022) mengatakan, kasus tersebut diketahui pada bulan Desember 2021 lalu, setelah ada laporan dari 9 orang yang mengaku jadi korban.

AP mengaku hanya menjadi staf sebuah perusahaan bisnis investasi yang dimiliki VS (60), warga Tangerang Selatan, Banten. Adapun VS diketahui sudah diamankan di Kalimantan Tengah (Kalteng)  oleh aparat Polda setempat.

Menurut Kapolres Gunungkidul, VS diamankan lebih dulu pada Februari 2022 oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. Setelah tim Satreskrim Polres Gunungkidul turut memeriksa VS, keterlibatan AP dalam kasus tersebut diketahui.

Puluhan barang bukti diamankan bersama AP. Mulai dari dokumen kontrak menjadi anggota investasi hingga buku tabungan. Akibat perbuatannya ini, VS dikenakan Pasal 106 Undang-undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan yang telah ditambah dan diubah sesuai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Ia juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sedangkan AP dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 yang diubah dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. AP juga dikenakan Pasal 378 KUHP seperti VS.

"Ancaman bagi VS maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar, sedangkan AP terancam penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar," tegas kapolres.

Janjikan Keuntungan

Sedang Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro menambahkan yang melaporkan kasus ini hanya 9 orang. Namun menurut keterangan dan data yang didapat, total korbannya mencapai 87 orang.

Ia mengungkapkan total kerugian akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 8 miliar. Adapun AP mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan pribadi, seperti membayar hutang bank hingga membangun rumah.

"Pelaku menjanjikan keuntungan besar bagi korban yang bergabung untuk investasi," kata Kasatreskrim. Untuk menarik minat para korban, AP menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen tiap minggunya dari modal yang diberikan oleh korban. Kemudian dalam waktu 6 bulan, modal yang sudah diberikan akan dikembalikan secara utuh.

Namun janji tersebut tidak ditepati, sehingga sejumlah korban memutuskan melaporkan AP ke aparat. Adapun modal yang disetorkan para korban beragam, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 200 juta. Nahasnya, sebagian korban menyetorkan modal yang juga berasal dari hasil pinjaman dengan orang-orang terdekatnya.

AP sendiri mengaku juga tertipu oleh VS yang menjadi atasannya. Sebab ia menyebut turut mengalami kerugian sekitar Rp 860 juta, lantaran ikut pula dalam investasi tersebut. Ia mengatakan tahu soal perusahaan VS ini dari salah satu saudaranya. Namun ia mengaku tidak tahu-menahu soal legalitas dari perusahaan tersebut.

Terpisah, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengaku mengatakan AP adalah salah satu PNS Pemkab Gunungkidul, dengan berprofesi sebagai guru SD.

Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, AP  dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari posisinya. Sedangkan untuk pemberhentian tetapnya, BKPPD Gunungkidul masih menunggu keputusan hukum tetap.

Meski demikian, Sunawan mengaku jika AP berpotensi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, atau dipecat. Namun sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran hingga putusan hukum tetap pengadilan.

"Bisa diberhentikan tidak dengan hormat kalau putusan pengadilan lebih dari 2 tahun penjara dan tindakan berencana," jelasnya.(*)