Polisi Meringkus Kurir Tembakau Gorila
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarba) Polres Kebumen meringkus seorang pengedar tembakau gorila saat akan bertransaksi di wilayah kabupaten ini. Tersangka JN (29) merupakan warga Desa Jatimalang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, Minggu (9/5/2021), menjelaskan tersangka diamankan pada Selasa (30/3/2021) di depan warung mi ayam di Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kebumen.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tembakau gorila seberat 6,69 gram yang dikemas di dalam bungkus rokok dan 252 butir pil Yarindo.
Penangkapan JN bermula dari informasi masyarakat. “Penggeledahan tersangka, kita dapatkan barang bukti itu,” kata Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman.
Tersangka mengaku barang itu milik “bos” inisial AE yang kini juga berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Besarnya imbalan yang dijanjikan AE untuk sekali mengantarkan tembakau gorila sebesar Rp 400 ribu.
Tersangka juga mengaku sebagai pengguna tembakau gorila atau ganja sintesis tiga bulan terakhir. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Permenkes No 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)