Angka Kriminalitas di Bantul Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Angka Kriminalitas di Bantul Meningkat Selama Pandemi Covid-19

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Pendemi virus Corona atau Covid-19 berdampak di berbagai sektor. Termasuk kesulitan ekonomi yang  mendera banyak orang. Banyak yang ulet, kerja keras dan mencari inovasi usaha untuk bertahan hidup. Namun ada juga yang nekad menempuh jalan singkat dengan bertindak kriminal.

Menurut Kapolres Bantul, AKBP Wahcyu Tri Budi Sulistiyo, angka kriminalitas di Bantul selama pandemi Covid-19 memang meningkat. Angka kenaikanya mencapai 30 persen, dengan kasus terbanyak adalah pencurian dengan pemberatan (curat).

“Secara umum angka kriminalitas di Bantul meningkat. Ini harus menjadi kewaspadaan kita bersama,” kata Kapolres, Rabu (6/5/2020) di sela meninjau dapur umum di Kompleks Pasar Seni Gabusan (PSG) Jalan Parangtritis KM 9,5.

Kapolres menambahkan, peningkatan patroli keamanan oleh petugas, kegiatan rutin diintensfikan dan juga peran serta masyarakat, sangat diperlukan dengan melakukan pengamanan di sekitar tempat tinggal masing-masing. Juga pelibatan Bhabinkamtibmas untuk selalu melakukan pemantauan keamanan di wilayahnya.

Ada juga pembuatan stiker yang dipasang di toko, restoran ataupun tempat umum yang berisi nomor kontak kepolisian yang bisa dihubungi masyarakat seandainya terjadi tindakan kriminalitas.
 

Khusus untuk Bantul, selain motif ekonomi, ada satu kasus napi asimilasi yang tertangkap saat mencoba mencuri di Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di Dusun Mindi Ngentak, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, beberapa hari lalu. Pelakunya adalah RFF (24 tahun), warga Sanggrahan, Sewon.

Dari hasil penyelidikan sementara diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah 3 (tiga) kali mendapat vonis dari pengadilan. Yakni vonis 1 tahun penjara di LP Pajangan pada tahun 2016 kasus curanmor, vonis 1 tahun tiga bulan penjara di LP Pajangan kasus penjambretan, dan vonis 1 tahun 5 bulan penjara di LP Wirogunan kasus curanmor.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan tahanan LP Wirogunan limpahan dari Pengadilan Negeri Bantul (pindahan dari LP Pajangan) terkait kasus curanmor tanggal 24 April 2019 di Bulak Sawah Ganjuran, Srihardono, Pundong. Yang bersangkutan juga diketahui baru saja mendapat asimilasi pada tanggal 2 April 2020. (eru)