Kasus Letusan Senpi di Kafe Omah Londo Picu Sorotan

Kasus Letusan Senpi di Kafe Omah Londo Picu Sorotan

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Kasus penganiayaan disertai letusan senjata api (senpi) di Kafe Oemah Londo memicu sorotan. Saat itu, korban Andri Budiyanto (29) warga RT 06 RW 05 Kelurahan Baledono, Ngentak, Kabupaten Purworejo, datang ke lokasi kejadian bersama istri untuk memesan kopi.

Di lokasi tersebut, ia melihat SAS bersama teman-temannya. Merasa kenal, maka Andri mendatangi tersangka untuk bersalaman. Namun alangkah terkejutnya Andri, SAS malah memukulnya. Bersamaan dengan itu seseorang menembakkan senpi ke udara, Minggu dini hari (28/11/2020).

Salah satu kuasa hukum korban Imam Abu Yusuf SH mengatakan, kasus dugaan penganiayaan tersebut hingga kini belum juga selesai.

“Lamanya proses pemeriksaan hingga dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap terperiksa memicu sorotan. Khususnya dari pihak korban dalam kasus ini,” jelas Imam, Minggu (30/5/2021).

Menurut Imam lamanya proses kasus tersebut dan penangguhan penahanan memunculkan tanda tanya.

“Permohonan penangguhan penahanan dikabulkan tentu saja tergantung termohon, penyidik di sini pemilik kewenangan. Pertanyaannya, kenapa justru setelah berkas dilengkapi penangguhan penahanan dikabulkan,” kata Imam.

Secara prosedur, sambung Imam, kapan saja penyidik boleh mengabulkan permohonan penangguhan. Sekali lagi semua memang menjadi kewenangan penyidik, dengan semua syarat undang-undang yang harus dipenuhi. Misalnya tidak khawatir terperiksa melarikan diri dan pertimbangan lainnya.

Di sisi lain, fungsi penahanan sebetulnya untuk penjeraan (membuat jera-red), agar yang bersangkutan atau pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

“Kalau sudah ditahan, bahkan berkas sudah dilimpahkan, kok penangguhan dikabulkan, menurut saya agak janggal. Bukannya pelimpahan berkas biasanya juga disertai dengan barang bukti,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, sambungnya, sembari menunggu P21 (berkas lengkap dan bisa dilimpahkan), pihaknya akan mencoba sesuai hak melihat kasus penangguhan penahanan tersebut. Sebab, tanggal bisa dipelajari, siapa yang menangguhkan, penyidik (kepolisan) atau (penuntut). Dalam waktu dekat pihaknya berencana datang ke Polres untuk menanyakan terkait penangguhan penahanan.

“Kami berhak tahu, tanggal pelimpahan kapan dan siapa yang menangguhkan, penyidik atau penuntut. Jika memang benar-benar dibutuhkan, saya akan mengirimkan surat keberatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono saat dihubungi telepon seluler menjelaskan, sebetulnya tidak ada penahanan dalam kasus tersebut. Jika ada penahanan, itu hanya pertimbangan proses pemberkasan supaya cepat selesai. Terperiksa selama ini juga dinilai kooperatif, kali pertama dipanggil tidak datang karena sakit, namun pada pemanggilan kedua datang.

“Supaya fokus pemeriksaan dan takutnya belum terpenuhi di hari berikutnya harus memanggil lagi, akhirnya dengan mengikuti petunjuk Jaksa kami terbitkan sprint, sekali lagi itu untuk memudahkan,” jelas Agus Budi Yuwono, Minggu (30/5/2021).

Menurutnya, petunjuk dari kejaksaan untuk kasus tersebut cukup banyak alias banyak yang harus dilengkapi. Hal itulah yang kemudian membuat pemeriksaan dilakukan secara maraton agar supaya berkas segera lengkap dan bisa dilimpahkan (P21). Kuasa Hukum SAS mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.

“Berkas pemeriksaan kini sudah kami lengkapi sesuai petunjuk dan kami kembalikan ke kejaksaan. Nah secara bersamaan, pihak pengacara mengajukan penangguhan penahanan, karena kapasitas sel penuh dan juga tengah pandemi Covid-19, akhirnya kami perbolehkan pulang,” ujarnya.

Terpisah, Penasehat Hukum SAS, Yunus SH menjelaskan bahwa penyidik kepolisian sudah bekerja secara proporsional dan prosedural.

Sedangkan adanya penangguhan penahanan terhadap kliennya menurut Yunus, telah memenuhi syarat sesuai pasal 31 KUHAP dan itu merupakan bagian dari pada hak yang diatur di pasal 60 KUHAP.

“Jadi penangguhan klien saya sudah sesuai prosedur dan memenuhi syarat,” jelasnya.

Menanggapi keberatan kuasa hukum dari pihak pelapor (Andri-red), atas penangguhan kliennya (SAS-red) lanjut Yunus, pihaknya mempersilakan karena itu hak mereka.

“Tapi dengan alasan yang jelas dan tentunya pakai dasar hukum, sehingga tidak terkesan mengada ada,” kata Yunus, Minggu (30/5/20). (*)