Berkomplot Mencuri Motor Saat Menjalani Masa Asimilasi
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskim) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian motor. Tiga tersangka curanmor adalah mantan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Terbuka Nusakambangan yang masih menjalani masa asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, kepada wartawan, Jumat (17/4/2020), menjelaskan dua dari tiga tersangka bebas berdasarkan kebijakan asimilasi yakni tersangka AM (26) warga Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, dan DI (23) warga Kecamatan Mirit, Kebumen. Tersangka lainnya bebas karena pembebasan bersyarat yakni JO (21) warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Ketiga tersangka diduga bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor matic milik warga Desa Sidogede, Kecamatan Prembun, Kebumen. Motor diparkir di halaman rumah korban, Rabu (16/4/2020) sekira pukul 10.30 WIB.
“Ketiga tersangka berangkat dari Purwokerto ke Kebumen, di Prembun mencuri sepeda motor yang terparkir,“ kata Rudy.
Ketiga tersangka sebelum bebas bertemu di LP Nusakambangan. Ketiganya setelah bebas bersyarat melakukan persekongkolan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen.
Penyidik Satreskrim Polres Kebumen menyita barang bukti kunci leter T, alat kejahatannya.
Mereka mengincar kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir. Targetnya, satu tersangka harus bisa membawa pulang satu unit kendaraan curian.
“Namun saat mencuri di daerah Prembun, aksinya terpergok warga, mereka melarikan diri, “ kata Rudy.
Kurang dari 24 jam peristiwa pencurian itu, ketiga tersangka ditangkap Polres Kebumen di daerah Purwokerto dan Kebumen.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka AM pernah melakukan serangkaian pencurian handphone, sepeda motor, laptop di daerah Petanahan, Kebumen dan divonis 5 tahun 4 bulan penjara. Tersangka AM bebas melalui kebijakan asimilasi pada hari Rabu (1/4/2020).
Tersangka DI melakukan pencurian burung di Kecamatan Alian, pada tahun 2019 dan divonis 22 bulan penjara. Tersangka DI bebas melalui kebijakan asimilasi pada hari Kamis (2/4/2020).
Tersangka JO melakukan pencurian handphone pada 2018 di daerah Purwokerto, divonis 2,5 tahun penjara. Namun baru menjalani 1,5 tahun mendapat pembebasan bersyarat pada hari Kamis (26/3/2020). (eru)