Penagihan Kredit Mobil Berujung Keributan, PT ASK Bantah Gunakan Senjata Tajam

PT Arjuna Sakti Konsulindo membantah menggunakan senjata tajam saat penagihan angsuran mobil di Bantul. Polres Bantul masih menyelidiki dugaan pengancaman dan pengerusakan yang viral di media sosial.

Penagihan Kredit Mobil Berujung Keributan, PT ASK Bantah Gunakan Senjata Tajam
Warga dan petugas berjaga di sekitar lokasi tak lama setelah kejadian. (dok polres bantul)

KORANBERNAS.ID, BANTUL – PT Arjuna Sakti Konsulindo (ASK), mitra perusahaan pembiayaan Clipan Finance, membantah menggunakan senjata tajam saat melakukan penagihan angsuran mobil kepada keluarga YW (37), warga Dusun Jeblog, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Klarifikasi ini disampaikan setelah beredarnya foto dan video kerusakan kaca etalase warung serta dua lemari di rumah YW yang viral di berbagai platform media sosial.

"Kedatangan kami ke rumah Mas Yusuf (YW) karena kami diundang, dikirimi share location untuk datang dan berembug terkait tunggakan angsuran mobil pihak keluarganya," kata perwakilan PT ASK, Gesit Becantoro dalam siaran pers, Jumat (24/7/2026) malam.

Gesit mengatakan, saat mendatangi rumah YW, rombongannya berjumlah tujuh orang dan tidak membawa senjata tajam.

"Saat itu saya berada di lokasi. Total kami ada tujuh orang. Kami tidak menggunakan senjata tajam dan datang baik-baik karena memang katanya pihak Mas Yusuf mau berembug," ujarnya.

Menurut Gesit, situasi berubah ketika YW keluar rumah sambil mengacungkan senjata tajam dan diduga sempat melepaskan tembakan menggunakan airsoft gun. Tak lama kemudian, sejumlah orang yang disebut sebagai teman YW datang dengan sepeda motor dan membawa senjata tajam sehingga terjadi keributan.

"Kami dalam situasi seperti itu tentu melakukan perlawanan untuk melindungi diri. Namun kami hanya tangan kosong dan kemudian mengambil barang apa saja yang ada di lokasi, seperti kayu," kata pria yang akrab disapa Toro Gesit itu.

"Ini perlu kami sampaikan agar masyarakat juga paham bahwa kami tidak melakukan penyerangan dengan senjata tajam saat menagih angsuran mobil ataupun menanyakan unit kendaraannya," lanjutnya.

Terkait kerusakan di rumah YW, Gesit mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebabnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan polisi telah bergerak cepat setelah menerima laporan keributan di lokasi.

"Begitu menerima laporan adanya keributan di lokasi, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Kehadiran anggota saat itu bertujuan untuk mengendalikan situasi agar tidak semakin berkembang dan memastikan kondisi keamanan masyarakat tetap kondusif," katanya.

Keterangan tersebut disampaikan terkait penanganan peristiwa di Dusun Jeblog RT 03, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, yang terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Rita, petugas langsung mengamankan situasi serta meminta keterangan awal dari pihak-pihak yang berada di lokasi untuk mencegah eskalasi.

Ia menambahkan, korban berinisial YW telah membuat laporan resmi ke Polres Bantul dan penyidik kini masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Kami mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, dan akan mendalami seluruh fakta yang ada. Semua pihak yang berkaitan dengan peristiwa ini akan dimintai keterangan," tegasnya.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan tunggakan pembayaran angsuran kredit kendaraan roda empat.

Korban mengaku didatangi sejumlah orang yang hendak mengambil kendaraan sekaligus meminta sejumlah uang. Peristiwa itu kemudian diduga berlanjut dengan pengancaman serta pengerusakan sejumlah barang di rumah korban.

Polisi mengimbau masyarakat tidak menarik kesimpulan dari informasi yang beredar di media sosial sebelum proses penyelidikan selesai.

"Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian sehingga seluruh proses dapat berjalan secara objektif dan sesuai aturan hukum," ujar Rita.(*)