Temui Sri Sultan HB X, GNB Soroti Krisis Kepercayaan Publik dan Penegakan Hukum

Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengingatkan pemerintah bahwa krisis kepercayaan publik telah meluas ke institusi negara. Pembenahan penegakan hukum dinilai menjadi langkah mendesak.

Temui Sri Sultan HB X, GNB Soroti Krisis Kepercayaan Publik dan Penegakan Hukum
Tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menyampaikan keterangan kepada awak media usai bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kraton Kilen, Yogyakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, GNB menyoroti krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara, penegakan hukum, hingga penyelesaian persoalan Papua. (yvesta putu ayu/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap merosotnya kepercayaan publik hanya sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kebijakan tertentu. Sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam GNB menilai persoalan tersebut telah berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi negara dan sistem demokrasi.

Keresahan itu disampaikan saat sejumlah tokoh GNB bertemu Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kraton Kilen, Yogyakarta, Kamis (23/7/2026).

Salah seorang penggagas GNB, Alissa Wahid, mengatakan menurunnya kepercayaan publik merupakan akumulasi dari berbagai persoalan dalam tata kelola pemerintahan. Mulai dari kebijakan yang dinilai tidak konsisten, program pemerintah yang bermasalah dalam desain dan implementasi, hingga lemahnya penegakan hukum.

Menurutnya, persoalan terbesar bukan sekadar apakah masyarakat setuju atau tidak terhadap suatu kebijakan pemerintah. Yang lebih mengkhawatirkan ialah ketika masyarakat mulai meragukan sistem yang seharusnya memberikan kepastian dan rasa keadilan.

"Yang paling penting adalah soal ketidakpercayaan itu dibangun karena sistem penegakan hukum yang masih belum bisa diandalkan," tegas Alissa.

Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar menjadi instrumen keadilan dan tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik. Ketika hukum tidak lagi dipercaya, dampaknya tidak hanya dirasakan institusi penegak hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara.

"Ketika hukum dianggap tidak mampu menjadi instrumen keadilan, kepercayaan masyarakat terhadap negara ikut tergerus," tandasnya.

Alissa menambahkan, persoalan tersebut diperparah oleh kebijakan pemerintah yang dinilai belum selalu mempertimbangkan berbagai faktor secara menyeluruh. Sejumlah program prioritas juga dinilai terlalu berorientasi pada hasil cepat, tetapi belum sepenuhnya ditopang desain teknokrasi dan tata kelola yang kuat.

Dalam pandangan GNB, pemerintah tidak cukup hanya mengejar keberhasilan program secara cepat dan terukur. Setiap kebijakan harus dirancang secara matang, mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta tidak memunculkan persoalan baru dalam implementasinya.

Selain itu, Alissa juga menyoroti menguatnya militerisme dan semakin besarnya keterlibatan aparat pertahanan dan keamanan di ruang-ruang sipil. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memperlebar jarak antara negara dan masyarakat.

Ruang sipil, kata Alissa, harus tetap dijaga agar masyarakat dapat menyampaikan kritik dan aspirasi tanpa kehilangan ruang demokratis.

"Masuknya aparat pertahanan dan keamanan itu ke dalam ruang-ruang sipil, itu juga termasuk hal-hal yang membuat kemudian rakyat ini jadi kehilangan kepercayaan," katanya.

Sementara itu, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Amin Abdullah, menilai salah satu langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik ialah mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai prioritas pemberantasan korupsi.

Menurut Amin, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan dan penghukuman pelaku.

"Yang pertama, Undang-Undang Perampasan Aset itu skala prioritas. Saya kira itu karena itu sumber segala masalah. Kalau itu selesai, insyaallah semua akan mengikuti," kata Amin.

Kekhawatiran serupa disampaikan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ia mengatakan ketidakpercayaan masyarakat kini tidak hanya ditujukan kepada institusi negara maupun aparat penegak hukum, tetapi telah merambah hampir seluruh sektor kehidupan bermasyarakat.

"Jadi ketidakpercayaan terhadap tidak hanya institusi negara, aparatur penegakan hukum kita, tapi hampir di semua sektor dan bidang kehidupan kemasyarakatan kita," ucapnya.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif, menilai pemulihan kepercayaan masyarakat harus dimulai dari pembenahan institusi penegak hukum. Menurutnya, kepolisian, kejaksaan, KPK, maupun lembaga peradilan harus menunjukkan integritas sekaligus memberikan keteladanan kepada masyarakat.

"Mohon maaf ya, borok-boroknya dari setiap institusi itu, karena itu mungkin perlu ditingkatkan ke depan agar lebih baik, agar kepercayaan masyarakat itu bisa terbina," ujarnya.

Persoalan Papua juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Ketua Umum PGI periode 2019–2024, Pendeta Gomar Gultom, menilai penyelesaian berbagai persoalan di Papua membutuhkan dialog dan komunikasi yang lebih intensif.

"Kebijakan publik yang menyangkut Papua harus dibangun melalui komunikasi yang baik sehingga tidak semakin memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat," paparnya. (*)