Cegah Salah Penafsiran SE Menpan RB, Pemkab Klaten Koordinasi OPD

Cegah Salah Penafsiran SE Menpan RB, Pemkab Klaten Koordinasi OPD

KORANBERNAS.ID,KLATEN - Langkah jajaran Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten menggandeng Badan Kepegawaian Pendidikan dan SDM (BKPSDM) Pemkab Klaten mensikapi Surat Edaran Menpan-RB patut diapresiasi dan ditiru OPD lain. Sebab langkah itu, selain bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada THL, juga mencegah terjadinya salah penafsiran di kalangan THL. 

Bertempat di ruang pertemuan DKUKMP Jalan Pemuda Klaten, Kamis (7/7/2022) dilaksanakan rapat koordinasi mensikapi Surat Edaran Menpan-RB tentang status kepegawaian di lingkungan institusi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengundang reaksi dari sejumlah THL. 

Hadir pada acara tersebut, Kepala DKUKMP Anang Widjatmoko, Sekretaris DKUKMP Supriyanto, Kabid Koperasi dan UKM Herry Susilo, Kepala UPTD Pasar, perwakilan THL di lingkungan DKUKMP dan perwakilan BKPSDM. 

Kepala DKUKMP Anang Widjatmoko ditemui usai memimpin rapat menjelaskan, pihaknya menggandeng BKPSDM untuk menjelaskan langsung surat edaran Menpan-RB tersebut kepada THL. Sebab THL banyak yang belum tahu isi suratnya. 

"Saya berkeputusan dengan teman-teman struktural mengundang BKPSDM. Artinya dengan adanya surat edaran Menpan-RB ini biar lebih jelas. Hari ini kita adakan pertemuan biar sinkron," katanya. 

Anang memahami surat edaran Menpan-RB itu pada tahun 2023 larinya semua akan ke outsourching dengan ketentuan pengemudi, tenaga kebersihan dan penjaga malam saja. 

"Kami ini (DKUKMP) banyak tenaga administrasi yang keberadaannya (THL) menguntungkan kami. Kinerja mereka baik. Saya bicara disini (DKUKMP). Kami membutuhkan mereka (THL). Dan dari BKPSDM tadi menjelaskan surat secara tehnis belum ada dan hanya edaran saja. Kesimpulannya di tahun 2023 blm ada tehnisnya," ujar mantan Camat Ngawen Klaten itu. 

Salah seorang THL yang hadir dalam pertemuan, Triyono mengatakan surat edaran Menpan-RB banyak yang salah tafsir. Akibatnya terjadi miskomunikasi. Dia berharap  pertemuan itu bisa menyamakan persepsi terkait surat edaran Menpan-RB itu. 

Saat ini, Triyono bekerja sebagai tenaga administrasi di kantor UPTD Pasar wilayah Jatinom. Namun sebelumnya, sebagai sopir. Mensikapi Surat edaran Menpan-RB tersebut kata dia, beberapa waktu lalu dirinya menghadiri pertemuan THL se-Jawa Tengah di Kabupaten Kendal. (*)