Sanksi Denda Tidak Pakai Masker Memicu Pro-kontra

Sanksi Denda Tidak Pakai Masker Memicu Pro-kontra

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan kesehatan karena tidak mengenakan masker di tempat umum memicu pro-kontra. Sebagian pihak berpendapat sanksi denda tidak perlu diterapkan jika pelanggarnya orang tidak mampu.

Masalah itu muncul saat berlangsung Rapat Koordinasi dan Evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 Kebumen, Senin (24/8/2020). Rapat yang dipimpin Bupati  Kebumen sekaligus Ketua Gugus Tugas  PP Covid-19 Kebumen KH Yazid Mahfudz itu belum menghasilkan keputusan.

Terjadi perdebatan seputar dicantumkan atau tidaknya sanksi denda di dalam Rancangan Perubahan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 Tahun 2020 tentang  Pencegahan Penularan Corona  Disease/Covid-19.

Meski sanksi itu sifatnya hanya sebagai alternatif saja, Bupati  Yazid setuju menerapkan sanksi terberat dengan kerja sosial bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan, khususnya mereka yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Menurut dia, sanksi sosial dinilai tidak memberatkan warga tertentu,misalnya push up. Sedangkan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan atau sejenisnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Slamet Riyanto SH MH berpendapat, sanksi kerja sosial bagi pelanggar protokol harus memberi efek jera sehingga pelanggar tidak mengulanginya.

Sedangkan sanksi denda bisa diterapkan dengan memperhatikan Undang-undang Karantina. Jika undang-undang  itu menerapkan sanksi denda, sanksi serupa bisa diterapkan di dalam peraturan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono SH mengakui, pihak yang tidak setuju (kontra) karena pelanggar tidak mengenakan masker umumnya warga tidak mampu.

“Bagi yang pro, sanksi denda bisa lebih mendisiplinkan warga. Perubahan perbup itu akan dibuat rigid mengatur durasi kerja sosial,” kata dia.

Disebutkan, pada draft perubahan perbup ada sanksi bagi pelanggar mulai dari teguran lisan atau  tertulis, penghentian kegiatan, penahanan KTP selama tiga hari hingga kerja sosial serta denda.

Catatan koranbernas.id, jenis sanksi dirasa lebih luas dibanding Perbup 29 Tahun 2020 yang hanya teguran dan penghentian kegiatan. Sanksi ini dinilai belum mendisiplinkan sebagian besar masyarakat di Kebumen. Apalagi  pelanggar tidak mengenakan masker justru diberi masker. (sol)