Operasi Yustisi Tindak 84.000 Orang Pelanggar Prokes

Operasi Yustisi Tindak 84.000 Orang Pelanggar Prokes

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN-- Operasi Aman Nusa Candi 2020 yang digelar Polres Kebumen menindak  lebih dari 84.000 orang pelanggar Protokol kesehatan. Sebanyak 64.303 orang diberi sanksi teguran lisan.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama pada konperensi pers akhir tahun, Kamis (31/12/2020) menjelaskan, teguran tertulis diberikan kepada 1219 orang pelanggar. Sanksi sosial kepada 18.263 orang pelanggar dan kerja sosial dijatuhkan pada kerja sosial dijatuhkan kepada 285 orang.

"Operasi yustisi digelar di 1192 tempat, " kata Piter Yanottama.

Kegiatan sosial yang berkaitan dengan COVID-19 berupa pembagian 60 ton beras dari Mabes Polri, Polda Jateng dan Polres Kebumen, pembagian 14.908 paket sembako kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Bantuan Alat Pelindung Diri berupa masker 94.957 lembar, baju hazmat 100 buah, diberikan kepada Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen. Kegiatan sosial lain juga digelar seperti pembagian 37.185 nasi bungkus, 4960 paket jamu.

Kasus piidana pada tahun 2020 menurun 4,9 persen dari tahun 2019. Tahun 2020 ada 213 kasus Pidana yang dilaporkan. Angka ini lebih kecil dari pada tahun 2019 yakni 224 kasus.

" Grafik angka kriminalitas pada tahun 2020 mengalami penurunan.  jika dilihat dari penyelesaian kasus pidana, mengalami kenaikan. Dari 213 kasus, 205 lainnya berhasil diselesaikan, " kata Piter Yanottama yang didampingi pejabat utama Polres Kebumen.

Menurutnya, kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat, secara umum mengalami penurunan cukup signifikan pada tahun 2020 ini. Kasus pencurian dengan pemberatan di tahun 2020 mengalami penurunan, dari 47 kasus di tahun 2019, menjadi 34 kasus.

Penganiayaan dengan pemberatan yang semula di tahun 2019 terjadi 11 kasus, ditahun 2020 terjadi 6 kasus. Kasus pencurian dengan kekerasan mengalami sedikit peningkatan di tahun 2020. Pada tahun 2019 terjadi 3 kasus di tahun 2020 menjadi 5 kasus.

Kasus perkosaan tahun 2019 terjadi 4 kali, di tahun 2020 tidak ada. Kasus pembunuhan, pada tahun 2019 terjadi 1 kasus,  tahun 2020 tidak ada. Tindak Pidana kasus pencurian dengan pemberatan yang mendominasi kategori tindak Pidana yang meresahkan masyarakat, dapat diselesaikan 100 persen.

"Sebanyak 34 kasus yang dilaporkan, semua berhasil diselesaikan," kata Piter.

Angka kecelakaan lalulintas, pada tahun 2020 mengalami penurunan 10,74 persen dari tahun 2019. Dari 689 kasus dengan 991 korban kecelakaan pada tahun 2019, menjadi  615 kasus di tahun 2020 dengan 850 korban.

Korban meninggal 149 orang tahun 2019, pada tahun 2020 sebanyak 117 orang. Sedangkan angka pelanggaran lalu lintas di tahun 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2020. Kasus tilang pada tahun 2019 32.474 kasus, di tahun 2020 menjadi 20.203 kasus, turun 37,78 persen.

Teguran pelanggaran lalu lintas yang semula di tahun 2019 adalah 10.490 kasus, di tahun 2020 menjadi 8.290 kasus atau tturun 40,87 persen. Penyebab kecelakaan lalulintas adalah sebuah pelanggaran. Ia mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu patuh dan tertib berlalu lintas untuk menekan hingga  zero accident

" Mari warga masyarakat Kebumen, tingkatkan kedisiplinan berkendara. Patuhi rambu-rambu lalu lintas. Cek kembali kelengkapan berkendara, " kata Piter Yanottama.

Operasi penyakit masyarakat, bukti minuman keras yang berhasil disita Polres Kebumen periode Oktober 2020 sampai Desember 2020  menyita 1.178 botol miras berbagai merk.

Kepada masyarakat, Piter berharap semua pihak bisa mendukung Polres Kebumen dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif.

Terima kasih kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen, yang telah bersinergi dengan Polres Kebumen sehingga secara umum situasi Kamtibmas berjalan aman dan kondusif.

" Kami mohon dukungan kepada semua pihak, semoga di tahun 2021, Kebumen akan selalu kondusif," kata Piter Yanottama. (*)