Penyulut Kembang Api Diancam UU Karantina

Penyulut Kembang Api Diancam UU Karantina

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN-- Penyidik Polri akan menerapkan pidana Undang Undang Karantina kepada setiap orang yang terbukti menimbulkan kerumunan pada malam pergantian tahun. Salah satunya mereka yang menyelenggarakan pesta kembang api.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama kepada koranbernas.id, Kamis  ( 31/12/2020) menjelaskan, penerapan pidana pelanggaran UU Karantina kepada penyelenggara pesta kembang api, bukan pada kepemilikan kembang api, tapi akibat dari pesta kembang api, menimbulkan kerumunan. Munculnya kerumunan bisa menimbulkan penularan virus corona disease / Covid -19.

Kepada masyarakat, pada malam pergantian tahun, agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan. Masyarakat agar memedomani Maklumat Kapolri, serta protokol kesehatan pada tahun baru 2021.

Penerapan pidana UU Karantina juga akan diterapkan kepada setiap penyelenggara kegiatan lain, yang menimbulkan kerumunan, akibat penyelenggaraan kegiatan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kebumen AKP Affiditya Arif Wibowo kepada koranbernas.id menjelaskan,  Polres Kebumen membentuk tim khusus, dari Satuan Reskrim, Intelkam, Satlantas Sabhara,  melakukan pengawasan  kegiatan masyarakat. Tim khusus ini, akan mobile ke tempat tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Penyidikan  akan dilakukan penyidik yang ada di Satreskrim Polres Kebumen. Tidak dipersiapkan penyidik khusus perkara pelanggaran UU Karantina. (*)