OJK Memperkuat Pengawasan dan Regulasi Lembaga Keuangan Mikro untuk Mencegah Fraud

OJK Memperkuat Pengawasan dan Regulasi Lembaga Keuangan Mikro untuk Mencegah <i>Fraud</i>
Sosialisasi bertajuk “Memahami dan Mencegah Fraud dan Tindak Pidana di Lembaga Keuangan Mikro dan Pergadaian” yang digelar OJK Kantor Daerah Istimewa Yogyakarta. (muhammad zukhronnee ms/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik fraud dan tindak pidana di sektor Lembaga Keuangan Mikro (LKM) melalui penguatan regulasi dan tata kelola. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Edi Setijawan, mengungkapkan bahwa LKM memegang peran strategis dalam menjangkau kelompok masyarakat yang belum terlayani oleh perbankan formal. Namun, posisi ini juga membuat LKM rentan terhadap penyimpangan.

“Tantangan LKM saat ini tidak hanya dari sisi eksternal, tetapi juga dari internal lembaga itu sendiri, terutama dalam hal tata kelola dan transparansi,” ujarnya dalam Sosialisasi bertajuk “Memahami dan Mencegah Fraud dan Tindak Pidana di Lembaga Keuangan Mikro dan Pergadaian” yang digelar OJK Kantor Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (10/7/2025), secara hybrid.

Untuk memperkuat perlindungan terhadap nasabah, OJK telah menerbitkan POJK No. 41 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU P2SK (Nomor 4 Tahun 2023). Regulasi tersebut tidak hanya mengatur tata kelola, tetapi juga memuat sanksi pidana terhadap pelanggaran oleh pengurus, seperti pemalsuan laporan keuangan, pelanggaran kerahasiaan, hingga penyelenggaraan usaha tanpa izin.

Menurut data OJK, hingga Maret 2025 terdapat 245 LKM berizin dengan total aset mencapai Rp 1,609 triliun. Jumlah tersebut membuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor ini menjadi prioritas strategis.

Dalam sesi pemaparan, Daryanto, Kepala Divisi pada Departemen Pengawasan LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, menyoroti pentingnya proses seleksi pegawai yang bersih dan profesional.

“Jangan rekrut hanya karena hubungan keluarga. Proses screening harus mencakup rekam jejak digital. Dari media sosial saja sudah bisa dinilai apakah seseorang punya gaya hidup hedon atau tidak,” katanya.

Deddy Herlambang, Kepala Divisi pada Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan PVML, menambahkan bahwa pengawasan internal bisa diperkuat melalui penandatanganan pakta integritas.

"Jika terjadi pelanggaran, lembaga memiliki dasar untuk mengambil tindakan tegas," ujarnya.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor LKM, lanjut Deddy, dilakukan oleh penyidik OJK dengan terlebih dahulu melalui pemeriksaan khusus untuk memastikan adanya unsur pidana.

Melalui kegiatan ini, OJK mendorong para pengelola LKM untuk meningkatkan pemahaman terhadap jenis-jenis fraud, strategi pencegahan, serta dampak dari regulasi baru. Edi Setijawan menutup dengan ajakan agar pelaku industri secara aktif membangun budaya akuntabilitas dan integritas di lembaganya.

“Kami harap kegiatan ini menjadi langkah konkret membangun ekosistem keuangan mikro yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya. (*)