Tersangka Korupsi Diduga Melakukan Penunjukan Langsung kepada Orang Dekatnya

Tersangka Korupsi Diduga Melakukan Penunjukan Langsung kepada Orang Dekatnya

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Tersangka korupsi di Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kebumen, SK, diduga melakukan penunjukan langsung pekerjaan kepada orang dekatnya. Penunjukan langsung, dengan memisahkan kegiatan senilai Rp 780 juta, sehingga nilai tiap paketnya tidak lebih dari Rp 200 juta.

Humas Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kebumen yang juga Kepala Seksi Intel Kejari Kebumen Faizal Cesario Arapenta SH kepada koranbernas.id, Kamis (14/10/2021) tidak bersedia mengonfirmasi dugaan modus korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2021.

“Kurang lebihnya seperti itu,” kata Cesario. Karena data dan informasi modus korupsi, termasuk materi dakwaan, belum bisa diungkapkan sekarang.

Cesario mengisyaratkan ada pihak lain yang bersama sama SK, mantan Kepala Disnaker UKM Kebumen, sehingga terjadi kerugian, karena ada dugaan penyalahgunaan jabatan. Penetapan tersangka baru masih menunggu hasil pemeriksaan saksi saksi.

Kerugian negara akibat perbuatan SK dan pihak lain, penyidik masih menunggu penghitungan tim teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kebumen.

Masih terbuka penyidik meminta pengawas eksternal, BPKP atau BPK untuk melakukan audit kegiatan yang masuk dalam perkara ini, sehingga diketahui nilai kerugian negara.

Seperti diberitakan, penyidik Kejari Kebumen, Rabu (13/10/2021) menetapkan SK tersangka korupsi kegiatan tahun anggaran 2021. Penyidik menahan tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Kebumen. (*)