Pedagang Siomay Menipu dengan Emas Batangan Palsu

Pedagang Siomay Menipu dengan Emas Batangan Palsu

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN Ulah WG (58) pedagang siomay warga Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen ini cukup unik saat menipu Surwartono (62), warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen. WG mengaku sebagai dukun dan bisa mengangkat emas batangan di dalam tanah dengan syarat ada mahar uang.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, sebelum membujuk korban Suwartono, tersangka WG mempersiapkan 4 batangan kuningan, 6 koin kuningan, kalung kuningan, senjata kujang berwarna kuning, serta patung kerbau berwarna kuning. Batangan kuningan dan koin bergambar Pancasila Sukarno.

Setelah semua barang yang digunakan untuk menipu siap, terangka hari Jumat (27/12/2019) sore mendatangi rumah korban. Kepada korban, tersangka mengaku bermimpi  ada emas seberat 2 kg yang masih  berada di dalam tanah. Emas seberat itu bisa diangkat dengan syarat mahar berupa uang dan bunga 7 jenis. Orang yang  bisa menyiapkan   maharlah yang berhak emas 2 kg itu.  

Beberapa hari kemudian, hari Senin (7/1/2020), tersangka kembali mendatangi rumah korban, setelah korban siap dengan mahar uang. Di kamar rumah korban, tersangka seolah-olah melakukan ritual dengan membawa mahar berupa uang Rp 18,7 juta dan bunga 7 jenis.

Tidak lama setelah ritual, tersangka menunjukkan batangan besi berwarna kuning, koin berwarna kuning, kalung, senjata kujang, patung kerbau, yang menurut tersangka, baru diangkat dari dalam tanah. “Hanya koin yang diserahkan kepada korban,“ kata Rudy yang didampingi  Kepala Sub Bagian Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, kepada wartawan di Mapolres setempat, Jumat (14/2/2020).

Kedok penipuan pedagang siomay ini terungkap ketika batangan berwarna kuning dan koin berwarna kuning bergambar Pancasila  Soekarno ternyata bukan emas, tapi kuningan yang disepuh mirip emas.

Korban yang merasa ditipu, melapor ke Polsek Karangnyar. Tersangka berhasil diringkus pada Rabu (12/1/2020) ketika mendatangi rumah  korban.

Hasil penyidikan, polisi juga menemukan belasan juta uang palsu pecahan Rp 100.000. Polisi masih mengembangkan penyidikan tentang keberadaan uang palsu itu. Penyidik menyagka WG melanggar pasal 378 KUHPidana. (eru)