Ibu Rumah Tangga Curi Tabung Gas Demi Kuota Internet Anak Ternyata Bohong, Ini Faktanya

Ibu Rumah Tangga Curi Tabung Gas Demi Kuota Internet Anak Ternyata Bohong, Ini Faktanya

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diajukan ke pihak kepolisian akibat melakukan pencurian tabung gas. Menariknya, tersangka berinisial HT, warga Karangmalang Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Sleman ini mengaku tidak hanya sekali beraksi mencuri tabung gas.

Sebelum ditangkap massa pada 4 Februari dan diserahkan ke Polsek Ngaglik, pelaku pernah melakukan hal serupa tiga hari sebelumnya. Kala itu, HT berdalih tidak memiliki uang untuk makan sehari-hari bagi dirinya dan anak-anaknya.

“Jadi, sebelumnya pelaku sudah pernah mencuri tabung gas juga pada 1 Februari lalu di (dusun) Ngalangan. Namun, karena korban merasa kasihan dan tidak ingin repot (persoalan hukum) maka diselesaikan dengan kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” ujar Kombes Polisi Yuliyanto, Selasa (9/2/2021) sore, ketika jumpa pers di Mapolsek Ngaglik Sleman.

Tersangka HT bukannya jera justru kembali berulah pada Kamis (4/2/2021) malam sekitar pukul 20:30. Wanita berusia 48 tahun itu kembali mencuri tabung gas di toko kelontong milik Marsudi yang terletak di Dusun Jaban RT 01 RW 25 Sinduharjo Ngaglik, Sleman.

Ibu dua orang anak itu mengendap-endap di sebuah toko kelontong kemudian bermaksud mencuri tabung gas. Sialnya, saat hendak beraksi, anak pemilik toko, Fendi Setyawan, mengetahui ulah si pelaku. Sontak saja, korban berteriak dan seketika pelaku yang sudah berhasil menaruh tabung gas di sepeda motor skutik miliknya dapat diringkus warga.

“Korban saat itu sedang menonton sinetron mendengar ada suara gaduh di tokonya, korban keluar. Ternyata saat itu korban mendapati pelaku sudah mencuri tabung gas dan ditaruh di sepeda motor,” kata Yuliyanto.

Saat dibawa ke Mapolsek Ngaglik, HT berkelit terpaksa mencuri akibat anaknya yang duduk di bangku SMK membutuhkan kuota internet demi pembelajaran jarak jauh lewat daring atau online. Aparat pun tak serta merta percaya dengan kesaksian HT karena telah dua kali terjerat kasus yang sama di Polsek Ngaglik.

“Berdasarkan penyelidikan kita, ternyata yang bersangkutan juga pernah melakukan pencurian tabung gas di kampungnya yaitu di Caturtunggal Depok. Jadi, sejauh ini dari penyelidikan yang kita lakukan tersangka setidaknya sudah tiga kali melakukan pencurian tabung gas 3 kg,” kata dia.

Kabid Humas memaparkan dalih yang digunakan tersangka selama ini ternyata palsu belaka. Polisi pun berinisiasi menelusuri kepada pihak keluarga, termasuk anak tersangka yang duduk di sebuah SMK negeri di Kabupaten Sleman.

Fakta yang diperoleh, selama ini kebutuhan untuk kegiatan belajar mengajar, khususnya kuota internet, telah terpenuhi oleh pihak sekolah berkat bantuan pemerintah kepada seluruh siswa. Tak hanya itu saja, dari pengakuan pihak keluarga, sang anak juga tidak serumah dengan pelaku, melainkan di Bantul.

“Kami sudah mendapatkan informasi dari Dinas Pendidikan semua siswa mendapatkan kuota internet. Dan perlu rekan-rekan media ketahui ketika kasus tanggal 4 Februari, saat itu ketika digeledah ada uang sekitar Rp 240.000 di dompet pelaku. Nah, kalau alasan (mencuri) untuk membeli kuota internet, tapi di dompetnya ada uang sebesar Rp 240.000,” paparnya.

Kebohongan tersangka HT semakin terkuak setelah petugas menyelidiki keterangan yang didapat dari tersangka kepada para tetangganya. “Ternyata, menurut pengakuan tetangga, anak-anaknya tidak tinggal bersama tersangka, melainkan dengan ayahnya. Dia sudah bercerai tiga tahun lalu,” jelas Kabid Humas.

Kapolsek Ngaglik Kompol Triadi menyebutkan, pelaku sering berubah-ubah pengakuan, termasuk latar belakang pribadinya sendiri. Diduga kuat HT telah melakukan pencurian tidak hanya tiga kali. “Pasal yang kita terapkan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” jelasnya. (*)