Napi Asimilasi Ditangkap Lagi Saat Mencongkel Pintu Kantor Penyuluh Pertanian
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Seorang narapidana yang dibebaskan karena mendapat asimilasi tanggal 2 April lalu, kembali diamankan aparat Polsek Jetis, Jumat (1/5/2020) siang. Napi berinisial RFF (24 tahun) warga Sanggrahan, Kecamatan Sewon, Bantul tersebut ditangkap saat akan melancarkan aksinya di Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di Dusun Mindi Ngentak, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Bantul, sekitar pukul 10.15 WIB.
Kapolsek Jetis, Kompol Muh Shaleh, yang dikonfirmasi koranbernas.id membenarkan kejadian tersebut. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa oleh petugas. "Sudah diamankan dan sedang kami periksa yang bersangkutan," katanya.
Adapun kronologi kejadian, sekitar pukul 10.15 WIB, Sigit Marwanto (35 tahun), warga sekitar, melihat pelaku memasuki halaman Kantor BPP tersebut. Karena curiga dengan gelagat pelaku, kemudian Sigit mengintip gerak geriknya.
Saat melihat pelaku mencongkel pintu BPP dengan alat, Sigit segera menangkap dan menanyakan maksud mencongkel pintu. Sigit juga menghubungi Sukardi (40 tahun), anggota FPRB Sumberagung, dan meneruskan informasi tersebut kepada polisi.
"Saat diamankan oleh anggota, terdapat luka memar di bagian wajah samping kanan," kata Kapolsek.
Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu buah kunci gembok logam, satu buah besi bengkok "L" diameter 10 ml panjang 25 cm dan satu buah gunting kecil.
Dari hasil penyelidikan sementara diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah 3 (tiga) kali mendapat vonis dari pengadilan yakni vonis 1 tahun penjara di LP Pajangan pada tahun 2016 karena kasus curanmor di daerah Dlingo, vonis 1 tahun tiga bulan penjara di LP Pajangan kasus penjambretan di daerah Glondong Kretek, dan vonis 1 tahun 5 bulan penjara di LP Wirogunan kasus curanmor di daerah Bulak Sawah Ganjuran, Srihardono, Pundong.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan tahanan LP Wirogunan limpahan dari Pengadilan Negeri Bantul (pindahan dari LP Pajangan) terkait Kasus curanmor tanggal 24 April 2019 di Bulak Sawah Ganjuran, Srihardono, Pundong. Yang bersangkutan juga diketahui baru saja mendapat asimilasi pada tanggal 2 April 2020.
"Keterangan dari saksi, bahwa pelaku datang di TKP diantar oleh seorang temannya menggunakan ranmor Honda Revo warna merah hitam," tambah Kapolsek.
Hasil penyelidikan, orang yang mengantar pelaku tersebut berinisial BS (40 tahun), warga Bawuran, Pleret. Dengan barang bukti yang diamankan, diduga pelaku sudah merencanakan kegiatannya sebelum tiba di TKP. (eru)