Menimbun Solar Subsidi, Dua Warga Dibekuk Polisi
KORANBERNAS.ID,BANTUL -- Disparitas atau perbedaan harga solar yang signifikan antara solar bersubsidi dengan solar industrI dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk untung.
ISK (35 tahun) warga Mergangsan Kota Jogja dan ES (45 tahun) warga Banguntapan Bantul melakukan penimbunan solar subsidi.
Seperti diketahui pemerintah menetapkan harga solar subsidi Rp 6.800 per liter sementara industri Rp 17.00-Rp 17.800 per liternya sejak Juli silam.
“Hal itulah yang dimanfaakan oleh dua pelaku untuk melakukan penimbunan solar subsidi yang kemudian dijual ke beberapa tempat industri termasuk tambang galian C,”kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK didampingi Kasatreskrim AKP Archye Nevadha SIK MH dan Kasi Humas, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana dalam pers rilis di Mapolres Bantul, Selasa (18/10/2022) siang.
Adapun modusnya membeli solar menggunakan dua mobil yang sudah dimodifikasi hingga mampu menampung 500 liter satu mobilnya. Sehingga dua mobil tersebut sekali beroperasi bisa mendapat 1.000 liter solar dan dilakukan dini hari.
“Mereka spesialis membeli solar dini hari karena menunggu sepi. Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang curiga, karena mobil ini bolak balik ke SPBU wilayah Pleret untuk membeli solar. Akhirnya pada Jumat (14/10/2022) pukul 00.50 WIB kami melakukan mapping dan pemotretan. Dan saat kedua mobil datang untuk kedua kalinya, kami kemudian mengikuti kedua mobil tadi dan terlihat mobil tersebut menuju ke gudang,” kata Kapolres.
Gudang tersebut terletak di Kalurahahan Grojokan Banguntapan Bantul. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan Barang Bukti (BB) yakni satu unit mobil penumpang merk Mitsubushi Kuda warna merah metalik dengan tanki yang sudah dimodifikasi berkapasitas 500 liter.
Satu unit mobil penumpang merk Isuzu Panther warna silver metalik dengan tanki yang sudah dimodifikasi berkapasitas 500 liter. Satu buah tempat penampung berbentuk kotak warna putih (bul) dalam kondisi kosong berkapasitas 1000 liter, dua buah tempat penampungan berbentuk kotak warna putih (bul) berisi penuh BBM jenis biosolar masing-masing berkapasitas 1000 liter,1 buah alat pompa,4 buah selang dan SIM kedua pelaku.
Aksi mereka tergolong lancar, karena mereka dibantu oknum petugas SPBU yang sudah bekerjasama dengan keduanya. Setiap isi solar, petugas SPBU tersebut diberi tips Rp 20.000 hingga Rp 30.000.
“Jadi tidak setiap hari mereka mengisi, namun tiga hari di saat petugas SPBU langganan mereka ini jaga shift malam,” katanya.
Atas aksinya itu kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Th 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 6 milliar.
Sementara ISK mengaku jika mereka melakukan aksi sudah lebih dari 2 bulan dan menjual solar mereka ke banyak tempat.
“Kalau jualnya Rp 10.000 hingga Rp 11.000 tiap liternya,” jelasnya. (*)