Ulah Wisatawan Palsu Ini Merugikan Pemilik Konter Ponsel Rp 8,4 Juta

Ulah Wisatawan Palsu Ini Merugikan Pemilik Konter Ponsel Rp 8,4 Juta

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Seorang wisatawan asal Demak Jawa Tengah, Abdul Ghofur alias Ngadenan (53 tahun), yang belakangan diketahui seorang residivis, mencuri di konter handphone Aline Cell, Jalan Imogiri Timur KM 15, Dusun Cebolan RT 01, Kecamatan Imogiri Bantul.

Dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (28/7/2020) Kabag Ops Kompol Bambang Suharyanto menuturkan, Abdul Ghofur belakangan diketahui seorang residivis.

“Dia sudah melakukan aksi di banyak lokasi, baik di Jateng ataupun DIY. Sasaranya konter-konter handphone,”kata Kompol Bambang didampingi Kasatreskrim AKP Ngadi.

Pencurian dilakukan pada 19 Maret 2020, sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah melihat situasi sepi dan dinilai aman, Abdul alias Ngadenan melancarkan aksi di konter yang ditinggal pemilikya pulang. Pagi harinya, saat pemilik konter Maliky (32 tahun) akan membuka kiosnya, dia kaget. Ternyata konter sudah berantakan dan barang barang dagangannya raib. Sedangkan pintu konter dan folding gate sudah rusak.

Akibat kejadian tersebut beberapa ponsel dan voucher hilang. Kerugian sekitar Rp 8,4 juta.

Berdasar pelacakan nomor ponsel diketahui, pelaku kemudian dikejar hingga ke Demak dan ditangkap 24 Juli lalu.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan, modus pencurian dengan merusak kunci gembok pintu folding gate.

“Cara mengincar korban, pelaku berpura-pura sebagai wisatawan bersama keluarga. Lalu keluarganya menginap di hotel dan tersangka berkeliling mencari sasaran,”katanya.

Dari pengakuan tersangka, dia mencuri karena kehabisan bekal saat berwisata.

“Dia sudah pernah dipenjara di tahun 2018 pada kasus yang sama dengan hukuman 8 bulan,” kata Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.  “Jadi ini memang sudah pemain lama. Kalau dari rekam jejaknya dia seorang residivis,” katanya.(SM)