Ulah Wisatawan Palsu Ini Merugikan Pemilik Konter Ponsel Rp 8,4 Juta
KORANBERNAS.ID, BANTUL--Seorang wisatawan asal Demak Jawa
Tengah, Abdul Ghofur alias Ngadenan (53 tahun), yang belakangan diketahui
seorang residivis, mencuri di konter handphone Aline Cell, Jalan Imogiri Timur
KM 15, Dusun Cebolan RT 01, Kecamatan Imogiri Bantul.
Dalam jumpa
pers di Mapolres Bantul, Selasa (28/7/2020) Kabag Ops Kompol Bambang Suharyanto
menuturkan, Abdul Ghofur belakangan diketahui seorang residivis.
“Dia sudah melakukan
aksi di banyak lokasi, baik di Jateng ataupun DIY. Sasaranya konter-konter
handphone,â€kata Kompol Bambang didampingi Kasatreskrim AKP Ngadi.
Pencurian
dilakukan pada 19 Maret 2020, sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah melihat situasi
sepi dan dinilai aman, Abdul alias Ngadenan melancarkan aksi di konter yang
ditinggal pemilikya pulang. Pagi harinya, saat pemilik konter Maliky (32 tahun)
akan membuka kiosnya, dia kaget. Ternyata konter sudah berantakan dan barang barang
dagangannya raib. Sedangkan pintu konter dan folding gate sudah rusak.
Akibat kejadian
tersebut beberapa ponsel dan voucher hilang. Kerugian sekitar Rp 8,4 juta.
Berdasar
pelacakan nomor ponsel diketahui, pelaku kemudian dikejar hingga ke Demak dan ditangkap
24 Juli lalu.
Kasat
Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan, modus pencurian dengan merusak
kunci gembok pintu folding gate.
“Cara
mengincar korban, pelaku berpura-pura sebagai wisatawan bersama keluarga. Lalu keluarganya
menginap di hotel dan tersangka berkeliling mencari sasaran,â€katanya.
Dari pengakuan
tersangka, dia mencuri karena kehabisan bekal saat berwisata.
“Dia sudah
pernah dipenjara di tahun 2018 pada kasus yang sama dengan hukuman 8 bulan,†kata
Kasatreskrim.
Akibat
perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman
maksimal 7 tahun penjara. “Jadi ini
memang sudah pemain lama. Kalau dari rekam jejaknya dia seorang residivis,†katanya.(SM)