Jual Bakso Ayam Tiren, Pelaku Senang Ditangkap Polisi

Jual Bakso Ayam Tiren, Pelaku Senang Ditangkap Polisi

KORANBERNAS.ID,BANTUL-- Jajaran  Satreskrim Polres Bantul  berhasil menangkap dan mengamankan pasangan MHS (51 tahun) dan istrinya AHR (50 tahun) warga Trimulyo Jetis  yang memproduksi bakso ayam berbahan bangkai atau ayam mati kemarin (tiren). Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui setiap hari pasangan tersebut memproduksi bakso berbahan ayam tiren 35 kilogram. 

Selanjutnya dijual dengan harga yang lebih miring ke tiga pasar besar yakni  Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan. Selain dipasok sendiri juga dijual oleh reseller.

Dari pengembangan polisi, diketahui jika pelaku sudah beroperasi sejak tahun 2015 atau 7 tahun silam. Keuntungan sehari mencapai Rp 500.000 berasal dari penjualan 75 kilogram bakso berbahan 35 kilogram ayam tiren.  Adapun bahan ayam dibeli dengan harga Rp 7.000 hingga Rp 8.000 tiap ekornya.

MHS kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (24/1/2022) siang mengaku jika senang ditangkap karena memang berniat berhenti berbisnis bakso ayam tiren sejak lama. Namun selama ini masih kasihan dengan penjual yang ikut menjual daganganya  tersebut.

"Saya meminta maaf kepada masyarakat yang telah dirugikan,"  ungkapnya.

Sementara Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Mereka curiga dengan pasangan MHS dan AHR yang menggiling  bakso ke penggilingan milik SKT (45 tahun) di Bawuran Pleret. Sebab warga yang kebetulan juga ikut antri di penggilingan kerap menciup bau tidak sedap dari ayam yang dibawa oleh MHS ataupun AHR.
        
"Mendapat laporan tersebut anggota kami segera mendatangi penggilingan  daging milik saudara SKT. Dan benar didapati keterangan jika ada pelanggan menggiling daging yang kerap bau dan juga warnanya kebiruan. Dari informasi tersebut, kemudian tim bergerak ke Trimulyo Jetis dan mengamankan pelaku berikut barang bukti," paparnya.

Kapolres menambahkan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit freezer ukuran besar, 1 unit adonan bakso, 1 unit genset dan peralatan penunjang pembuatan bakso seperti pisau, timbangan, ember,kipas angin, plastik pembungkus,tabung gas,  serok maupun centong kayu. Selain itu diamankan puluhan bungkus bakso berbagai ukuran yang telah dikemas dalam plastik.

Pembuatan bakso ini tergolong besar melihat  freezer yang digunakan. Kepada tersangka akan dikerat dengan UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pangan  perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996. Ancaman pidana selama-lamanya 15 tahun.

"Kami sedang dalami untuk suplier atau pemasok ayamnya ini dari mana," jelasnya.(*)