Penjambret Kalah Gesit dengan Emak Emak yang Menjadi Korban
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Aksi jambret di Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen cepat terungkap, setelah korbannya seorang ibu mengejar pelaku. Pelaku berhasil ditangkap warga, setelah berada di jalan yang salah.
Sang korban, IT (34) adalah seorang ibu rumah tangga warga Desa Semanding Gombong. Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB, melintas di Jalan Sempor Baru Desa Jatinegara Sempor. Di ruas jalan inilah, kalung yang ia kenakan ternyata mencuri perhatian pelaku.
Perhiasan kalung emas seberat 10,80 gram yang dikenakan, kemudian ditarik paksa hingga putus oleh seorang penjambret. Namun, korban ternyata tidak kalah gesit dan langsung mengejar tersangka inisial OK (24) warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap sesaat setelah melakukan penjambretan karena panik dikejar oleh korban.
“Tersangka gagal melarikan diri karena panik dikejar korban. Di tengah kepanikannya, tersangka salah memilih jalan dan menemui jalan buntu. Setelah korban meneriaki pelaku sebagai maling, OK langsung ditangkap warga,” kata Rudy didampingi Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto dan Kapolsek Sempor AKP Sugito, Minggu (6/9/2020).
Awal mula kejadian, tersangka berpapasan dengan korban. Saat itu kalung emas yang dikenakan korban menjadi perhatian tersangka OK, sehingga berbalik arah ingin merebut paksa.
“Baik korban maupun tersangka, sama-sama mengendarai sepeda motor. Saat berpapasan dengan korban, niat jahat tersangka timbul setelah melihat kalung emas,” kata Rudy.
Saat mengetahui emasnya direbut, korban langsung mengejar tersangka dengan cara membuntuti.
“Iya pak, saya panik. Saya tidak hafal jalan di situ,” ungkap OK yang ternyata karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Banyumas.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah masuk penjara. Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto tahun 2017,setelah terbukti mencuri sepeda motor. Tersangka divonis 8 bulan kurungan penjara.
Hukuman 8 bulan penjara belum membuat tersangka jera. Kali ini, OK dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Rudy berpesan kepada masyarakat khususnya ibu-ibu, agar tidak mengenakan perhiasan yang mencolok yang dapat memancing kejahatan.(*)